
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
JAKARTA (perepat.com)-Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok (sembako) yang penting bagi kebutuhan rakyat. Untuk saat ini, barang kebutuhan pokok itu masih bebas PPN.
Rencana tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Rencana pengenaan PPN barang kebutuhan pokok pun menuai respon dari berbagai kalangan. Termasuk, Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menyebut, pengenaan PPN pada kebutuhan sembako lebih banyak menimbulkan mudarat atau kerugian pada masyarakat.
“Kalau sembako akan dikenakan PPN, maka dampaknya tentu saja harga-harga sembako akan naik,” ujar Anwar dalam keterangannya.
Menurutnya, kenaikan harga sembako tidak masalah jika daya beli masyarakat meningkat. Namun yang perlu diperhatikan, usaha dan pendapatan masyarakat menurun di tengah pandemi Covid-19.
“Lalu ketika pendapatan masyarakat menurun, sembako akan dikenakan PPN oleh pemerintah, ini akan sangat memukul masyarakat lapis bawah, terutama masyarakat miskin yang jumlahnya selama Covid-19 mungkin sudah mencapai 30 juta orang. Ditambah lagi dengan kelompok lapisan masyarakat yang ada sedikit di atasnya,” terangnya.
Anwar mengatakan, 50 juta orang bisa menjerit akibat ke kebijakan pengenaan PPN. Sebab, mereka tak lagi mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Apabila ini terjadi, tentu tingkat kesejahteraan masyarakat akan menurun. Kesehatan masyarakat, termasuk anak-anak, juga terancam kekurangan gizi dan stunting.
“Maka hal demikian jelas akan sangat-sangat merugikan bangsa, tidak hanya untuk hari ini tapi juga masa depan,” tegs Anwar Abbas yang juga Ketua PP Muhammadiyah.(pc/sap)