
Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19, beberapa waktu lalu.(foto dok pekanbaru.co.id)
PEKANBARU (perepat.com)-Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru diharuskan untuk divaksinasi Covid-19. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) dan ada sanksi bagi yang tidak mau divaksinasi.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, pelaksanaan vaksin ini untuk semua masyarakat. Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat, masyarakat wajib untuk divaksinasi.
“Pemerintah daerah juga punya kebijakan sendiri. Kalau masyarakat belum divaksin tentu kita pertanyakan mengapa belum divaksin,” ujar Jamil.
Jamil menyebutkan, vaksinasi ini juga ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang menyatakan agar percepatan vaksinasi. Ada sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak mau divaksin.
Jadi, lanjutnya, setiap warga harus bisa menunjukkan bahwa mereka sendiri sudah divaksin. Ini kebijakan pemerintah pusat dan daerah agar meningkatkan herd immunity.
“Sebetulnya iya (diterapkan di semua pelayanan). Nanti akan kita keluarkan lagi aturan, seperti Perwako. Perda kita juga akan bunyikan. Ada perbaikan Perda, di Perda akan dibunyikan bagi masyarakat yang tidak mau divaksin akan diberikan sanksi seperti layanan tidak diberikan,” tegas Jamil.(pc/sars)