Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto foto bersama Kapolres AKBP M Kholid SIK usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penertiban aset negara.
KAMPAR (perepat.com)-Desas-desus mengenai kendaraan dinas dan desakan agar melakukan penertiban aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun dari masyarakat ditanggapi serius oleh Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto.
Dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Kampar dengan agenda laporan reses masa sidang II tahun 2021 dan laporan Badan Anggaran tentang RPP APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2020, Senin (14/6/2021) sore, Bupati Kampar membuat pernyataan yang cukup mengejutkan dimana 2.000 lebih kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dalam kondisi tidak bersurat atau tidak memiliki BPKB.
“Ada 2.000 lebih kendaraan kita. Yang ada surat suratnya baru sekitar 250 dari 2.900 unit,” ujar Catur di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kampar serta peserta rapat paripurna DPRD Kampar.
Catur menambahkan, dalam rangka penertiban aset itu Pemkab Kampar telah menggandeng Kepolisian Resor (Polres) Kampar. Pemkab Kampar telah melakukan penandatanganan kesepakatan (Memorandum of Understanding) atau MoU dengan Polres Kampar.
Penandatanganan Mou ini dilakukan Bupati Kampar dengan Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid di aula kantor Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kampar, Senin (14/6/2021) pagi.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kampar itu juga mengatakan, penertiban tidak hanya dilakukan terhadap kendaraan dinas namun juga terhadap aset tanah milik Pemkab Kampar.
“Termasuk tanah kita di Jakarta, sudah disertifikat oleh BPN. Sudah ada 256 lebih bidang tanah disertifikat. Ada yang masih dalam proses,” beber mantan anggota DPRD Kampar dari Partai Golkar tersebut.
Ia mengatakan, ada 3.000 persil bidang tanah yang harus disertifikat.Sementara itu, dalam kegiatan penandatanganan MoU antara Pemkab Kampar dengan Polres Kampar, Bupati Kampar menyampaikan, sampai saat ini tercatat total kendaraan dari 21 organisasi perangkat daerah (OPD) tercatat sebanyak 2.182 unit kendaraan, terdiri dari kendaraan roda dua, roda empat dan kendaraan dan roda enam.
Jumlah tersebut tercatat yang memiliki surat-surat atau BPKB sebanyak 265 serta yang tidak memiliki surat-surat atau BPKB sebanyak 1.917 unit.
“Penertiban aset ini juga dalam rangka menindaklanjuti arahan KPK berkaitan dengan pendataan aset milik daerah. Dalam pengolahan aset, setiap OPD juga perlu manajemen yang mutlak dalam pengolahannya karena berpengaruh terhadap penilaian/opini dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan pemerintah daerah,” papar Catur.(pc/zan)