Terkait pelaksanaan CPNS/CASN dan PPPK 2021, KemenPAN-RB terbitkan tiga peraturan.
JAKARTA (perepat.com)-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi CASN 2021.
Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2021 serta PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Katmoko Ari Sambodo, mengacu data per 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622.
“Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK guru sejumlah 531.076. Kemudian, PPPK nonguru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961,” kata Katmoko di Jakarta.
Dia menjelaskan pengumuman pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK JF akan dilakukan oleh Panselnas dengan mempertimbangkan kesiapan secara teknis dari tim pelaksana di Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta panitia seleksi instansi masing-masing.
Sementara untuk pelaksanaan seleksi PPPK guru pada instansi daerah akan dikoordinir oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Walaupun pelaksanaan PPPK guru dikoordinir Kemendikbudristek, tetapi akan diawasi Panselnas,” ucap Katmoko yang juga masuk tim Panselnas.
Menurut Katmoko, rekrutmen CPNS terdiri dari tiga tahapan seleksi, yaitu administrasi, kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS. Untuk SKD dan SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Katmoko mengingatkan pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan nomor induk pegawai (NIP) dari kepala BKN, maka akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.
“Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu, tetapi mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar tahun ini,” ucap Katmoko menegaskan.
Sementara itu, pendaftaran seleksi PPPK dilakukan dengan sistem daring melalui SSCASN dan disertai proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik
Dalam seleksi PPPK, kata Katmoko, hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian manajerial, teknis, dan sosial kultural. Masih dalam rangkaian yang sama, dilanjutkan dengan wawancara dengan metode CAT.(pc/sap/sars)