Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Prof Ilyas Husti.
PEKANBARU (perepat.com)-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Prof Ilyas Husti mendukung Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI terkait pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang berada di zona merah penyebaran Covid-19.
Prof Ilyas menegaskan, pembatasan tersebut bukan bermaksud untuk menghalangi orang beribadah, namun untuk menyelamatkan banyak orang.
Sebab saat ini penyebaran Covid-19 di Riau masih terjadi. Apalagi di dua kabupaten/kota di Riau, yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Rokan Hulu yang masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
“Kalau zona merah tingkat bahaya tinggi. Jadi kita utamakan dampak negatifnya terhadap masyarakat, dari pada dampaknya yang kecil, maka rumah ibadah yang berada di zona merah supaya mentaati itu (SE Menag, red) dan jangan dilanggar, ” ujar Prof Ilyas.
“Masyarakat yang berada di zona merah kita imbau untuk melaksanakan ibadah di rumah saja. Supaya tidak menularkan ke orang banyak. Untuk menjamin masyarakat kita, jangan dilonggarkan, karena kondisi kita saat ini masih dalam kondisi bahaya,” tambahnya.
Sebab kata Ilyas, jika setiap imbauan dan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut dilanggar, maka masyarakat juga yang akan terkena dampaknya. Apalagi persoalan Covid-19 ini menyangkut keselamatan banyak orang.
“Kalau aturan itu dilanggar sama saja dengan kita mencampakkan diri dalam kebinasaan,” tegas Ilyas.(sap/sars)