Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I (Board Member I) BPK, Tuan Dr Hendra Susanto, ST MEng MH CSFA CFrA.
JAKARTA (perepat.com)–Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 12 Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga (LKKL) Tahun 2020 yang berada di bawah wewenang pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara I (AKN I) telah diserahkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Pimpinan ke-12 Kementerian atau Lembaga menerima penyerahan pada Selasa 18 Dzul Qo’idah 1442 (29 Juni 2021) kemarin, sebagaimana informasi dari Biro Humas dan Kerjasama Internasional yang dilansir di bpk.go.id.
Namuan nyatanya sebelum Opini WTP ditetapkan, pada pemeriksaan 12 LKKL Tahun 2020, ungkap Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I (Board Member I) BPK, Tuan Dr Hendra Susanto, ST MEng MH CSFA CFrA, BPK menemukan permasalahan signifikan terkait Sistem Pengendalian Interal (SPI).
Diantaranya penatausahaan dan pengamanan persediaan dan aset tak berwujud. Juga belum memadainya penatausahaan pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Negara, serta penatausahaan dan pengamanan barang bukti dan barang rampasan yang juga tidak memadai. SPI terhadap pengelolaan kas pun tidak memadai pula.
Selain itu, beber Tuan Hendra, yang satu-satunya anggota BPK RI yang tidak dari kalangan politisi itu, permasalahan signifikan yang lainnya yaitu ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pengelolaan kas oleh bendahara, pengeluarannya tidak sesuai dengan ketentuan.
Ada realisasi pendapatan dan belanja di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lantas, realisasi belanja barang dan belanja modal juga tidak sesuai ketentuan.
“Syukurlah, sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP diterbitkan), entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan,” ujar pria kelahiran Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis 6 Sya’ban 1392 (14 September 1972) itu menyebutkan dengan rasa syukur.
Pada pemeriksaan laporan keuangan tahun 2019, tiga Kementerian/Lembaga di lingkungan AKN I belum layak diberikan Opini WTP. Ketiga adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Untuk mendorong perbaikan tata kelola dan pelaporan keuangan pada ketiga Badan Kementerian/Lembaga itu, pada tahun 2020 BPK bersinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal itu untuk mendorong perbaikan tata kelola dan pelaporan keuangan, sehingga opini tentang LHP Keuangan Bakamla, BSSN, dan KPU tahun 2020 meningkat menjadi WTP,” ucap pria 49 tahun yang telah bekerja di BPK sekira 20 tahun itu.
“BPK mengapresiasi beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung,” pungkasnya.
Dia berharap Kementerian/Lembaga dapat terus bekerja keras sesuai aturan dan ketentuan. Hal itu supaya dapat mempertahankan opini WTP pada tahun mendatang.(syaf/wan)