Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru, Dr Ismardi Ilyas.
PEKANBARU (perepat.com)-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru, Dr Ismardi Ilyas mengingatkan sekolah agar tidak terlibat dalam praktek jual beli kursi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sanksi tegas pun telah disiapkan bagi oknum guru atau kepala sekolah (Kepsek) yang nekat atau terlibat dalam praktek jual beli kursi saat PPDB tahun ajaran baru Juli mendatang.
“Kita sanksi tegas, kita akan evaluasi. Diberhentikan jadi kepala sekolah,” tegas Ismardi Ilyas kepada perepat.com, Rabu (30/06/2021) saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia memastikan akan menindak pihak sekolah yang terlibat dalam praktek jual beli kursi ini. Kepala sekolah juga harus memastikan bahwa PPDB yang terselenggara di sekolahnya berjalan sesuai aturan.
“Jika kepala sekolah lalai, maka evaluasi jabatan dilakukan berupa pemberhentian dari jabatan tersebut,” ucap Kadisdik.(sars)