ASN Pemprov Riau melaksanakan apel Senin pagi, beberapa waktu lalu.
JAKARTA (perepat.com)–Sejak wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melanda, apel pagi yang biasa dilaksanakan di tiap instansi (perkantoran) dan di lembaga-lembaga pendidikan ditiadakan.
Saat wabah belum kunjung reda, bahkan cenderung merebak di banyak wilayah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI justru menghimbau agar apel saban pagi Senin kembali dilaksanakan.
Himbauan disampaikan menteri dengan surat No. B/75/M/KT.00/2021 hingga No. B/86/M/KT.00/2021, tanggal 14 Juni 2021 (3 Dzul Qo’idah 1442). Surat ditujukan kepada 12 pihak, yaitu 1) Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; 2) Sekretaris Kabinet (Sekab), 3) Panglima TNI (Tentara Nasional Indonesia), 4) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), 5) Jaksa Agung (Jagung).
Kemudian, 6) Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), 7) Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementrian (LPNK), 8) Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, 9) Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Nonstruktural, 10) Lembaga Penyiaran Publik (LPP –TVRI dan RRI, red), 11) para Gubernur dan 12) kepada para Bupati/ Walikota.
Tembusan surat yang ditandatangai oleh Menpan-RB, Tjahjo Kumolo itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Berlaku efektif Kamis 1 Juli 2021 (20 Dzul Qo’idah 1442), besok.
Meskipun surat itu bersifat biasa, namun isi himbauannya bernada instruksi atau perintah. Isinya: agar tiap Senin dilaksanakan apel pagi yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan instansi atau kantor masing-masing.
Tidak hanya pegawai yang sedang bertugas kedinasan di kantor (work from office), tetapi juga bagi mereka yang melakukan tugas kedinasan di rumah (work from home). Tegasnya lagi, apel langsung dan juga dalam jaringan (daring).
Urutan pelaksanaan apel sekurang-kurangnya dimulai dengan penghormatan bendera diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Lantas, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila, teks Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945, serta pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Kemudian pengarahan dari Komandan Upacara. Ditutup dengan do’a.
Karena suasana pandemi, dihimbau supaya apel dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Jumlah yang mengikuti apel langsung, dibatasi.
Lagu Kebangsaan dan Teks Pancasila
Menpan-RB, Tjahyo Kumolo yang alumnus Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, kelahiran Surakarta, Ahad 9 Jumadil Awwal 1377 (1 Desember 1957) itu, juga menghimbau agar tiap instansi memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila.
Tidak hanya ketika apel Senin pagi, lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dua kali sepekan tiap Selasa dan Kamis, pukul 10:00 waktu setempat. Pembacaan teks Pancasila juga dua kali sepekan saban Rabu dan Jum’at, pukul 10:00 waktu setempat.
Lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan pembacaan teks Pancasila yang diperdengarkan itu, mesti diikuti oleh semua pejabat dan seluruh pegawai di ruang kerja masing-masing, sembari berdiri tegak dengan sikap hormat sempurna. Alasan landasan konstitusionalnya mengacu UU No. 24/2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Tujuan dari himbauan Menpan-RB itu, guna memelihara dan meningkatkan resa rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Juga untuk mempermantap diri berbakti kepada negara dan rakyat Indonesia, dan memupuk keta’atan kepada ideologi Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945 pada tiap pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah.(syaf/wan)