
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani.
PELALAWAN (perepat.com)-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan melakukan pendataan perizinan terhadap perusahaan yang beroperasi di Pelalawan.
Dari 1.000 perusahaan yang terdata, 75 diantaranya belum kantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang dan belum berkantor di Pelalawan.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani menjelaskan, data itu diketahui dari hasil pemeriksaan administrasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci.
Dari data perusahaan yang dimiliki DPMPTSP Pelalawan, terdapat badan usaha yang berusaha di Kabupaten Pelalawan namun tidak memiliki NPWP Cabang dan kantor usaha di Pelalawan.
“Ada 800 nama PT dan CV yang sudah keluar hasil pemeriksaannya. Siketahui ada 50 perusahaan yang tidak mempunyai NPWP Cabang, otomatis mereka tidak punya kantor,” ucap Budi, Kamis (1/7/2021).
Total perusahaan yang belum mengantongi NPWP Cabang dari 1.000 perusahaan itu, ada 75 perusahaan dan rata-rata perusahaan dari luar Kabupaten Pelalawan yang berusaha di Pelalawan.
“Sedangkan 925 perusahaan lainnya sudah mengantongi NPWP Cabang,” tambah Budi.
Disampaikan Budi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci untuk mengejar perusahaan rekanan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan.
“Kita sekarang sedang mengejar badan usaha atau apapun yang berusaha disini. Kita inginkan agar ada kontribusinya, pendapatan asli daerah (PAD) bersumber pajak pembagian hasil dari perusahaan-perusahaan tersebut masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Pelalawan Nomor: 067/DPMPTSP/V/2021/139 tanggal 5 Mei 2021 perihal kewajiban berkantor dan wajib pajak cabang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan usaha, pekerjaan dan atau kegiatan di Kabupaten Pelalawan diinstruksikan kepada seluruh pimpinan badan usaha dan atau orang pribadi yang melakukan pekerjaan, usaha dan atau kegiatan di Kabupaten Pelalawan wajib berkantor dan memiliki NPWP Cabang di Kabupaten Pelalawan.
“Sehubungan hal tersebut, maka diminta untuk segera mengurus NPWP Cabang dan memiliki kantor di Kabupaten Pelalawan, dan melaporkan kepada kami realisasi pemenuhan kewajiban tersebut. Kita sudah surati perusahaan,” imbau Budi.(sars/pc)