Datuk Seri Syahril Abubakar menyerahkan Warkah Amaran kepada Wagubri, YB Wan Thamrin Hasyim disaksikan Datuk Seri Al Azhar, tiga tahun lalu.(foto lam riau)
PEKANBARU (perepat.com)–Para Pucuk Adat dari Empat Simpul Masyarakat Hukum Adat (MHA) sengaja datang ke Balai Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Jalan Diponegoro 39 – Kota Pekanbaru, Rabu 19 Dzul Qo’dah 1442 (30 Juni 2021).
Keempat-empat Simpul MHA itu dari Tapung (Kabupaten Kampar), Rantau Kopar (Kabupaten Rokan Hilir), Suku Bonai (Kabupaten Rokan Hulu) dan MHA Datuk Laksamana (Kota Dumai).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan dan menyerahkan Warkah Amaran terkait pancung alas tanah ulayat di wilayah kerja Blok Rokan, Provinsi Riau.
Naskah Warkah Amaran diterima langsung oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, YB Datuk Seri H Al azhar di Balairung Tenas Effendi. Disaksikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, YB Datuk Seri Syahril Abubakar dan sejumlah Datuk Pemangku Adat, Pimpinan dan Pengurus MKA dan DPH LAM Riau.
Ada dua pernyataan sikap yang dituliskan di Warkah Amaran itu. Pertama: Wilayah kerja Blok Rokan merupakan tanah ulayat yang meliputi Tapung, Rantau Kopar, Bonai, dan Datuk Laksamana berdasarkan Peta Rokan Staten.
Kedua: Mengharapkan agar LAM Riau bersama-sama memperjuangkan pancung-alas tanah ulayat yang telah dimanfaatkan oleh fihak lain (dalam hal ini Perusahaan Tambang Minyak PT Chevron dan cikal bakal pendahulunya, red).
Berucap di hadapan para pucuk adat Simpul Empat MHA dan hadirin saat itu, Datuk Seri Syahril Abubakar menyebutkan, bahwa apa yang dinyatakan pada Warkah Amaran itu bukanlah mengada-ada. Wilayah kerja Blok Rokan beroperasi dan berproduksi sememang di wilayah tanah adat atau tanah ulayat.
Ada ketentuan adat, bahwa tanah ulayat boleh dipakai-kelola untuk diambil manfaatnya oleh kedua belah pihak. Ada ketentuan bagi hasilnya, dan pancung alasnya.
“Maknanya, kita bukanlah meminta-minta, tapi menuntut yang menjadi hak kita,” ujarnya.
Datuk Syahril mengungkapkan, bahwa pada zaman penjajahan Kolonial Belanda, mereka memberikan pancung alas kepada masyarakat adat. Di Pasir Pengaraian, wilayah Rokan Hulu (Rohul) sekarang hampir 20 persen pajak getah dari hasil yang diambil diberikan kepada masyarakat tempatan. Hal yang sama, juga di Siak Seri Inderapura, yang dikenal dan di sebut zaman kupon.
“Sayangnya, setelah PT Caltex Pacific Indonesia (PT CPI) masuk, tidak ada pancung alas yang dibayarkan atau pun yang diberi. Perusahaan minyak itu, telah mengeruk minyak sebanyak lebih kurang 11 hingga 12 miliar barel, di tanah adat ulayat kita. Kita malah tidak mendapatkan apa-apa,” sesal kesal Datuk Seri Syahril.
“Kalaulah pancung alasnya dibayarkan kepada kita 10 persen saja dari hasil perusahaan itu, berapa ribu miliar uang yang bisa dapat kita terima? Dengan duit sebanyak itu, kita bisa menyekolahkan anak dan memajukan kampung halaman, dan tidak lagi menjadi penonton,” tukuknya.
“Cukuplah sudah selama ini kita hanya menjadi penonton. Awak hanya menang sorak tapi tecampak. Tak ikut bertungkus lumus merebut hak bagian kita,” tutur Datuk Syahril seakan ingin membenturkan kesadaran kesekujur nurani anak jati Melayu Riau.
“Tanah ulayat yang dipakai orang menjadi urusan adat pula. Kita tak boleh abai dan cuai lagi terhadap hak masyarakat adat yang tidak ditunaikan. Sepakat, kita ajukan gugatan hukum ke pengadilan dalam negeri dan pengadilan luar negeri,” ujar Datuk Seri Syahri lebih lanjut.
“Ini yang akan dikerjasamakan dengan tim ahli hukum internasional atau hukum adat, agar pancung alas dapat dibayarkan oleh Caltex ataupun Chevron sehingga semua bisa diberikan kepada masyarakat adat melalui LAM Riau,” tutur Datuk Seri Syahril menyampaikan hajat dan tekad.
“Setuju atau tidak, ini … ?! Setuju atau tidak … ?!” tanya Datuk Seri Syahril menyelami hati yang hadir sembari menanti jawaban.
Tentulah kalimat tanya yang tak bertanya itu, dijawab “setuju” oleh para datuk pucuk adat, batin-batin, dan pemangku adat yang hadir.
Tiga Tahuan Yang Lalu
Warkah Amaran berkaitan Blok Rokan, yang satu di antaranya upaya tuntutan terhadap pancung alas, pernah pula disampaikan LAM Riau bersama berbagai komponen kepada Wakil Gubernur Riau (Wagubri), YB Wan Thamrin Hasyim.
Butir-butir pernyataan sikap Warkah Amaran itu keputusan hasil kesepakatan dari pertemuan dan musyawarah Pengurus LAM Riau dengan berbagai komponen masyarakat yang juga menyertakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Selasa malam 19 Dzul Qo’dah 1439 (31 Juli 2018) di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau, persis bilangan masa tiga tahun yang lalu.
Naskah Warkah Amaran itu diserahkan esoknya, Rabu tanggal hijry yang sama, 1 Agustustus 2018 oleh Datuk Seri Syahril Abubakar kepada Wagubri, di Ruang Rapat Wagubri, lantai tujuh Gedung Lancang Kuning Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru disaksikan Datuk Seri H Al Azhar.
Setelah membacakan naskah Warkah Amaran yang berisi delapan butir pernyataan, sebelum menyerahkannya, yang juga disertai segenap komponen masyarakat, Datuk Syahril berucap:
“Selama ini, baik Pemerintah Pusat maupun Perusahaan yang beroperasi di Riau, seolah-olah menganggap masyarakat Riau dan segala komponennya tidak ada. Hal ini jelas bertentangan dengan tunjuk ajar Melayu Riau ‘Kok serai ada rumpunya/Kok ayam ada induknya’.
Ketika itu, Datuk Seri Al-Azhar mengatakan hal yang senada. Masyarakat Riau merasakan tidak dianggap sama sekali menyangkut pengelolaan Blok Rokan.(dan/par)