Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Dr H Mahyudin MA.
PEKANBARU (perepat.com)-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Dr H Mahyudin MA mengatakan, meskipun Provinsi Riau tidak tergolong dalam kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, akan tetapi tetap menjalankan malam takbiran, sholat Idul Adha serta pelaksanaan qurban sesuai Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2021.
“Meskipun Riau tidak masuk dalam kategori PPKM Darurat, tetapi pelaksanaan malam takbiran, sholat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban 1442 H tetap mengacu pada SE No. 16/2021,” ujar Mahyuddin, Ahad (4/7/2021).
Kakanwil Kemenag Provinsi Riau mengatakan Edaran tersebut memiliki tujuan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Idul Adha 1442 H.
“Untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat, sholat hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” paparnya.
Kemudian untuk kabupaten/kota yang masuk zona merah dan zona orange, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat, pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H ditiadakan.
Mahyuddin juga meminta kepada Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu dan penyuluh untuk dapat melakukan sosialisasi dan pengawasan serta monitoring di wilayahnya.
“Sebagaimana instruksi Menteri Agama, Kementerian Agama di daerah harus melakukan sosialisasi, pengawasan dan monitoring pelaksanaam SE No.16/2021 tersebut, saya meminta Kepala Kankemenag, KUA Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh baik PNS mau pun Non PNS untuk melakukan pengawasan dan monitoring tersebut. Dalam tugasnya mereka dibakali lembaran ceklis yang harus diiisi sebagai bentuk laporannya untuk selanjutnya disampaikan ke Humas Kanwil Kemenag Riau. Jika menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, mereka wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan,” tegas Mahyuddin.
Untuk diketahui, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran penyelenggaraan malam takbir, sholat idul adha dan penyelanggaraan Qurban yang tertuang didalam SE No.16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, sholat idul adha dan pelaksanaan Qurban 1442 H/ 2021 M diluar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Meski berbeda dari SE sebelumnya, SE No.16/2021 merinci lebih detil juknis pelaksaan Takbir, sholat idul adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H.(par/sars)