Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto.
JAKARTA (perepat.com)-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang di empat kota Provinsi Sumatera Barat. Empat wilayah itu adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Solok.
Hal ini diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto. Airlangga mengumumkan perpanjangan PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali.
“Kebijakan ini selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali. Ketentuan ini berlaku 6-20 Juli 2021,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).
Selain Sumbar, ada 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang mendapatkan penilaian level empat. Sehingga perlu dilakukan pengetatan aturan.
Ada 187 daerah yang mendapat penilaian level tiga dan 146 kabupaten/kota yang memperoleh penilaian level dua.
Berikut 43 daerah yang akan mengalami pengetatan aturan PPKM mikro:
1. Aceh:
Kota Banda Aceh
2. Bengkulu:
Kota Bengkulu
3. Jambi:
Kota Jambi
3. Kalimantan Barat:
Kota Pontianak dan Kota Singkawang
4. Kalimantan Tengah:
Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
5. Kalimantan Timur:
Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
6. Kalimantan Utara:
Bulungan
7. Kepulauan Riau:
Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna
8. Lampung:
Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
9. Maluku:
Kota Ambon dan Kepulauan Aru
10. NTB:
Kota Mataram
11. NTT:
Lembata dan Nagekeo
12. Papua:
Boven Digoel dan Kota Jayapura
13. Papua Barat:
Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama
14. Riau:
Kota Pekanbaru
15. Sulawesi Tengah:
Kota Palu
16. Sulawesi Tenggara:
Kota Kendari
17. Sulawesi Utara:
Kota Manado dan Kota Tomohon
18. Sumatera Barat:
Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok
19. Sumatera Selatan:
Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
20. Sumatera Utara:
Kota Medan dan Kota Sibolga.(pc)