Plt Kepala BPJPH Kemenag RI, Dr Mastuki MAg.
JAKARTA (perepat.com)–Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Kementerian Perindustrian (Kemenprin) RI menyosialisasikan sertifikasi halal bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang bergerak di bidang pangan.
Sosialisasi diadakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI bekerjarsama dengan Direktorat IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Kemenperin. Acara berupa web seminar (webinar) virtual atau dalam jaringan (daring), Selasa, 25 Dzulqo’dah 1442 (6 Juli 2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH, Dr Mastuki MAg pada webinar itu menekankan pentingnya pelaku usaha melaksanakan sertifikasi halal. Sertifikat halal, tool atau alat bagi pelaku usaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.
Upaya utamanya, memproduksi dan menyediakan produk yang halal dan baik (thoyyib), yang berkualitas premium, yang aman, sehat, bergizi dan baik untuk dikonsumsi. Sertifikat halal juga tool atau alat penjamin keterjaminan dan kepastian kehalalan produk bagi konsumen.
“Halal, bagian dari perintah agama. Sehingga melaksanakannya menjadi kewajiban, tukas Matsuki menegaskan.
Sertifikasi halal, imbuh Mastuki, juga berada di posisi strategis antara halal rantai nilainya (value chain) dan pemasaran global (market global). Guna mepermudahkan proses perjalanan produk halal dari hulu hingga ke hilir itu, perlu adanya kolaborasi (kerjasama berbagai pihak terkait) yang akan memperkuat proses sertifikasi halal.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2021 tentang Jaminan Penyelenggaraan Porduk Halal, Mastuki mengingatkan bahwa sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) didasarkan atas pernyataan pelaku UMK yang disebut self declare (pernyataan pelaku usaha terhadap kebenaran dari dokumen pendukung). Pengaturan mekanisme self declare ini, lanjutnya, masih disiapkan melalui Peraturan Menteri Agama (Permenag).
Webinar diikuti ratusan pelaku IKM Pangan. Menghadirkan narasumber, yaitu Kepala Pusat Kajian Sains Halal Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dr Ir Khaswar Syamsu MSc.
Juga Analis Kebijakan pada Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Nurgina Arsyad yang menjelaskan prosedur pengajuan sertifikasi halal. Pebilang atau pemandu acara (moderator), Indra Akbar Dinala STP MSi.
Para pelaku IKM Pangan pada webinar virtual itu, memperoleh penjelasan terkait mekanisme sertifikasi halal yang saat ini telah dilaksanakan sebagai perintah yang wajib (mandatory) melalui BPJPH. Bidang tugas BPJPH Kemenag RI memang melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendukung fasilitasi sertifikasi halal itu, rencananya kegiatan serupa juga akan dilanjutkan dengan format bimbingan teknis kelompok IKM. Juga membantu IKM secara khusus intik siap bersertifikasi halal.(syaf/saf)