Polda Riau saat ekspos terkait pengungkapan kasus sabu-sabu 108 kg.
PEKANBARU (perepat.com)-Tersangka saudara kandung berinisial BO dan BY terancam hukuman mati karena melakukan tindak pidana sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 108 Kg, di Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka ini merupakan kakak adik. BO berumur 24 tahun dan adiknya BY berumur 23 tahun. Umur mereka masih tergolong muda namun nekad menjadi kurir narkoba jenis sabu berskala besar.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru saat hendak memasukkan barang haram tersebut ke Pekanbaru.
Mereka ditangkap di dalam mobil di Jalan Paus, Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Kedua tersangka ini bekerjasama, dimana BO membawa mobil dan adiknya BY membawa karung berisi sabu.
“Tersangka kakak beradik ini memasukkan barang haram itu atas suruhan narapidana Lapas Bangkinang berinial RO dan RI yang saat ini kedua napi tersebut juga sudah diamankan Polda Riau,” ujar Agung, Rabu (7/7/2021).
Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara paling singkat 5 tahun dan yang paling lama 20 tahun.
Diketahui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti sabu dalam jumlah besar, yaitu 108 kilogram.
Sebanyak empat orang pelaku ditangkap petugas. Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (6/7/2021).
“Kita telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 108 kilogram. Tersangka kita amankan empat orang,” ucap Agung kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (7/7/2021).
Agung menyebutkan, dua orang pelaku merupakan kakak beradik, berinisial BY dan BO, warga Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangkinang di Kabupaten Kampar dan Lapas Pekanbaru.
“Pengendalinya dari Lapas Bangkinang dan Lapas Pekanbaru, berinisial RI dan RO,” sebut Agung.
Barang bukti 108 kilogram sabu itu dikirim dari Malaysia dan dikemas dalam bentuk bungkus teh. Barang haram itu rencanaya akan diedarkan oleh pelaku di wilayah Pekanbaru.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan, penangkapan BO dan BY dilakukan di kawasan Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Kakak beradik ini kedapatan membawa satu karung sabu sebanyak 38 kilogram menggunakan satu unit mobil.
Setelah diselidiki, petugas kembali menemukan barang bukti sabu sebanyak 22 kilogram di Jalan Labersa, Pekanbaru.
“Setelah itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti 48 kilogram sabu di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Ada dua karung berisi sabu ditemukan petugas di dalam kebun sawit,” terang Jenderal Bintang Dua itu.
Diupah Rp5 Juta
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian menyatakan, tersangka BO dan BY adalah kurir yang diberi upah untuk mengantarkan sabu kepada pemesan di Pekanbaru.
“Mereka diupah Rp 5 juta per kilogram, tapi upah belum mereka terima,” kata Victor usai konferensi pers.
Victor mengatakan, barang haram itu dibawa dari Malaysia dan ditempatkan di lokasi terpisah. Setelah itu, barang dijemput oleh BO dan BY. Kakak beradik itu diarahkan oleh dua orang napi di Lapas Pekanbaru dan Lapas Bangkinang.(dan/sars)