Webinar Sosialisasi Sertifikasi Halal kepada IKM Pangan oleh Kemenag RI dan Kemenperin RI.
JAKARTA (perepat.com)–Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Kementerian Perindustrian (Kemenprin) RI menyosialisasikan sertifikasi halal bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang bergerak di bidang pangan.
Sosialisasi diadakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI bekerjarsama dengan Direktorat IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Kemenperin. Acara berupa web seminar (webinar) virtual atau dalam jaringan (daring), Selasa, 25 Dzulqo’dah 1442 (6 Juli 2021).
Para pelaku IKM Pangan pada webinar virtual itu, memperoleh penjelasan terkait mekanisme sertifikasi halal yang saat ini telah dilaksanakan sebagai perintah yang wajib (mandatory) melalui BPJPH. Bidang tugas BPJPH Kemenag RI memang melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Webinar diikuti ratusan pelaku IKM Pangan. Menghadirkan narasumber, yaitu Kepala Pusat Kajian Sains Halal Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dr Ir Khaswar Syamsu MSc.
Juga Analis Kebijakan pada Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Nurgina Arsyad yang menjelaskan prosedur pengajuan sertifikasi halal. Pebilang atau pemandu acara (moderator), Indra Akbar Dinala, STP MSi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH, Dr Mastuki MAg menekankan pentingnya pelaku usaha melaksanakan sertifikasi halal.
“Halal, bagian dari perintah agama, sehingga melaksanakannya menjadi kewajiban,” tukas Matsuki menegaskan.
Direktur IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan Kemenperin, Riefky Yuswandi, mengatakan, bahwa Kemenperin melalui sejumlah Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama K/L yang lain telah berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya UMK dalam bersertifikasi halal. Satu diantaranya dengan kolaborasi memfasilitasi sertifikasi halal.
Mendukung fasilitasi sertifikasi halal itu, rencananya kegiatan serupa juga akan dilanjutkan dengan format bimbingan teknis kelompok IKM. Juga membantu IKM secara khusus intik siap bersertifikasi halal.(syaf)