Ilustrasi.
PEKANBARU (perepat.com)-Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengawasi peredaran dan penjualan obat-obatan di masa pandemi Covid-19. Penimbun dan penjual obat-obatan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan ditindak tegas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mengarahkan seluruh Polda untuk mengantisipasi tidak terkendala harga obat-obatan. Apalagi di masa pandemi, permintaan obat dari masyarakat tinggi
“Polda akan melakukan pengawasan dan pemantauan langsung ke lapangan agar tidak terjadi kenaikan harga obat-obatan,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Sunarto menyebut, pengawasan akan dilakukan mulai dari produksi di pabrik, sampai pendistribusian obat hingga ke masyarakat.
“Intinya Polri turut hadir memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan obat-obatan,” tegas Sunarto.
Distributor dan penjualan obat-obatan diingatkan untuk tidak bermain dan melakukan penimbunan. Jika ditemukan indikasi penimbunan akan dilakukan penindakan. “Kami tindak tegas,” ucap Sunarto.
Dia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi peredaran obat-obatan. Jika ditemukan kejanggalan, diminta melapor ke kepolisian terdekat.
“Bila ada menemukan indikasi permainan penjualan obat, penimbunan dan segala macamnya yang menimbulkan kenaikan harga obat di atas HET, silahkan laporkan,” pinta Sunarto.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram tentang penindakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat-obatan di atas HET.
Surat telegram itu tertuang dalam nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri. Surat itu diterbitkan 3 Juli 2021.
Dalam surat itu, dijelaskan bahwa instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kapolda dan jajaran di seluruh Indonesia. Tujuan mengantisipasi tidak terkendalinya harga obat dan alat kesehatan di masa pandemi.
Ada lima poin instruksi yang diperintahkan Kapolri kepada Polda jajaran di seluruh Indonesia.
- Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
- Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan obat dan alat kesehatan.
- Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat semua upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
- Keempat, mempelajari dan memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.
- Kelima, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri dan Kabareskrim dalam bentuk softcopy melalui email.(dan/sars)