
Walikota Dumai, H Paisal Tinjau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.(foto istimewa)
DUMAI (perepat.com)-Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai menetapkan prosesPembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Tahun Ajaran (TA) 2021/2022 dilaksanakan secara terbatas.
Kebijakan tersebut mengacu kepada keputusan empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Agama nomor 23425/A5/HK01.04/2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
“Mengacu pada aturan tersebut, di Kota Dumai ada 99 satuan pendidikan yang diizinkan melaksanakan PTM terbatas yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2021,” ujar Plt Kepala Disdikbud Kota Dumai, Hj Yusmanidar.
Yusmanidar menyebutkan, PTM terbatas dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Adapun 99 satuan pendidikan itu diantaranya 53 SD, 34 SMP, 9 TK dan 3 PAUD.
“99 satuan pendidikan ini sudah mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai. Hal ini juga tertuang pada surat keputusan Disdikbud Kota Dumai nomor 420/2.221B/DISDIKBUD-SEKR tertanggal 7 Juli 2021,” sebut Yusmanidar.
Selain itu, pihak sekolah juga wajib memiliki surat keputusan kepala sekolah dan komite sekolah serta mendapatkan izin dari orang tua atau wali siswa-siswi.
“Kalau tidak mendapatkan izin dari orang tua atau wali murid maka kegiatan PTM terbatas ini tidak jadi dilaksanakan dan kembali dilaksanakan secara daring,” paparnya.
Tak itu saja, kata Yusmanidar, seluruh tenaga pendidik dan wali siswa-siswi juga harus divaksin Covid-19. Tak kalah pentingnya pihak sekolah harus melengkapi sarana dan prasarana dalam memenuhi persyaratan protokol kesehatan.
“Untuk pelaksanaan PTM terbatas ini digelar secara bertahap. Tergantung kesiapan pihak sekolah atau satuan pendidikan dalam memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan,” tutur Yusmanidar.(pc/sars)