KARTON TUNTUTAN: Penggawa Adat Melayu Riau Kabupaten Bengkalis berunjuk rasa dengan membentangkan karton tuntutan.
PEKANBARU (perepat.com)–Kontrak minyak dan gas bumi (migas) bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/ PSC) PT Chevron akan berakhir masanya pukul 00.00 Ahad malam Senin 8 Agustus 2021 (30 Dzulhijjah 1442) yang hanya tinggal menghitung hari.
Pemerintah RI tidak lagi memperpanjang kontrak konsesi. Mulai Senin 9 Agustus 2021, pengelolaan Blok Rokan akan diambil alih oleh PT Pertamina (Persero) melalui unit usaha PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Namun, Pertamina hanya menahan 49 persen saham. Kepada Pemerintah Provinsi (Pempov) Riau 10 persen. Sisanya yang 39 persen dilepas kepada BUMN atau pihak yang dinilai layak mendapatkannya.
Menyikapi hal itu, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau untuk memperjuangkan dan mengangkat harkat perekonomian masyarakat adat Melayu Riau, membentuk Badan Usama Milik Adat (BUMA). Mengamanahkan pengelolaan BUMA kepada putra jati Melayu Riau.
Ketua Umum Majelis Kerapat Adat (MKA) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Datuk Seri H Al Azhar dan Datuk Seri Syahril Abubakar beserta segenap pengurus berjuang untuk mendapatkan 39 persen saham itu dengan prinsip dagang atau skema Business to Business (BtoB).
Sebelumnya, LAM Riau telah menyampaikan pula Warkah Amaran (Pernyataan Sikap) menuntut pancang alas tanah ulayat yang menjadi area tambang minyak oleh perusahaan minyak asing Amerika itu.
Warkah Amaran yang diserahkan kepada Wakil Gubernur Riau (Wagubri), YB Wan Thamrin Hasyim, Selasa malam 19 Dzul Qo’dah 1439 (31 Juli 2018) di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau, persis bilangan masa tiga tahun yang lalu.
Para Pucuk Adat dari empat simpul Masyarakat Hukum Adat (MHA) sengaja datang ke Balai Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Jalan Diponegoro 39, Kota Pekanbaru, Rabu 19 Dzul Qo’dah 1442 (30 Juni 2021). Mereka menyampaikan Warkah Amaran kepada Ketua Umum MKA, dan Ketua Umum DPH LAM Riau.
Isi warkah agar LAM Riau memperjuangkan hak pancung alas kepada pihak PT CPI yang telah menggarap tanah ulayat mereka sebagai areal tambang minyak di Blok Rokan.
Unjuk Rasa Dukungan
Mendukung perjuangan LAM Riau mendapatkan 39 persen saham pengelolaan Blok Rokan dengan prinsip dagang atau skema Business to Business (BtoB) dan menuntut pancung alas, kompak dan serempak Penggawa Adat dan Dubalang Adat berunjuk rasa melakukan aksi damai.
Sejumlah Penggawa Adat Melayu Riau (PAMRi) Wilayah I Kabupaten Bengkalis berunjuk rasa di depan pagar pintu (gate) 125 PT Chevron di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, pada Senin 2 Dzulhijjah 1442 (12 Juli 2021), kemarin.
Koordinator aksi, Timbalan VI PAMRi Wilayah I Kabupaten Bengkalis, Iyan Sofyan menyampaikan kepada media, aksi yang mereka lakukan sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan dan usaha LAM Riau.
“Kami sangat memohon kepada pemerintah agar mengutamakan LAM Riau untuk ikut mengelola Blok Rokan, dan mendapatkan pancung alas sebagai hak kami,” ucap Iyan menyampaikan harapan mereka mewakili Panglimo Mudo PAMRi Wilayah I Kabupaten Bengkalis, Munawar Rosidi SE, Selasa (13/7/2021).
Sebagai bentuk penyampaian aspirasinya, para pengunjuk rasa membawa beberapa kertas karton dan spanduk putih bertuliskan berbagai pernyataan tuntutan mereka. Bahkan ada yang ditempel di depan pagar pintu (gate) 125 PT Chevron di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Diantaranya “Dukung LAM Riau Untuk Memiliki Saham Blok Rokan”, “Kami Meminta Pancung Alas Dari Tanah Kami yang Sudah Di Keruk Hampir 100 Tahun”, “Minyak mengalir deras ke Pusat… Ditempat kami tidak setetespun !!!”.
Mereka turun tidak ramai, hanya 13 orang. Padahal, PAMRi Wilayah I Kabupaten Bengkalis mengomandoi PAMRi di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Pinggir, Kecamtan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, dan Kecamatan Tualang Mandau. Tentu dapat saja mengerahkan lebih banyak lagi. Pertimbangangannya, mematuhi aturan untuk menghindarikerumunan.
“Kami hanya menurunkan 13 orang penggawa. Sengaja tidak menurunkan massa jumlah besar karena mengingat aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” tukas Iyan beralasan.
Aksi Damai mendukung perjuangan LAM Riau mendapatkan proses lelang kepemilikan saham 39 persen di Blok Rokan, dan menuntut pancung alas, dilakukan pula oleh sejumlah Dubalang Adat Kenegerian Tapung, Kabupaten Kampar, di depan pintu gerbang areal PT Chevron , di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Aksi damai dilangsungkan pada hari – bersamaan Senin 2 Zulhijjah 1442 (12 Juli 2021). Panglimo Bosa Kenegerian Tapung H. Perry Kasikan, menginformasikannya kepada media, Selasa sebagaimana diteruskan Humas LAM Riau, Zul Azhar SPi.
Mereka bahkan bertekad, akan melakukan unjuk rasa dan aksi damai kembali, seandainya apa yang mereka sampaikan tidak mendapat tanggapan, dan diabaikan.
“Kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jika tuntutan-tuntutan yang kami sampaikan kepada pemerintah, PT Pertamina maupun anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang akan mengelola Blok Rokan diabaikan,” ucap seorang di antara mereka.
Blok Minyak Terbesar
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempercayakan pengelolaan Blok Rokan – Provinsi Riau, kepada Pertamina pada 31 Juli 2018. Keputusan itu murni didasari pertimbangan bisnis dan ekonomi.
Setelah mengevaluasi pengajuan proposal Pertamina, maka dinilai lebih baik diserahkan untuk mengelola blok Rokan dibandingkan memperpanjang kontrak dengan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Keputusan pemerintah menolak perpanjangan kontrak itu, langsung berdampak ke Blok Rokan. Blok Rokan, blok minyak terbesar di Indonesia.
Saat ini, produksinya mencapai 207.000 barel per hari atau setara dengan 26 persen produksi nasional. Pada areal pertambangan seluas 6.220 Km, ada 96 lapangan tambang minyak. Tiga di antaranya berpotensi menghasilkan minyak sangat baik, yakni di Duri, Minas dan Bekasap.(sars/dan/par)