Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Audy Joinaldy memimpin rapat terkait pelaksanaan Sholat Idul Adha.
PADANG (perepat.com)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 H secara berjamaah di masjid atau di lapangan.
Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan, keputusan ini sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar.
“Kita ikuti poin-poin pembatasan yang diarahkan oleh pemerintah pusat. Kecuali pelaksanaan ibadah, kita ikuti sesuai fatwa MUI Sumbar,” ujar Audy saat memimpin rapat di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (12/7).
Meski diizinkan, Audy mengingatkan agar pelaksanaan ibadah diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah. Setiap jamaah yang masuk ke masjid harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Mulai dari mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.
“Protokol kesehatan harus ketat di masjid. Fatwa MUI sudah ada dan kita menyesuaikan. Pengawasannya harus ketat,” pesan Audy.
Ia menambahkan, semua pengurus masjid harus memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan. Bagi jamaah yang tidak patuhi protokol kesehatan tidak diizinkan masuk ke masjid.
“Selain itu, bagi jamaah yang tidak ingin datang ke masjid juga dibolehkan. Sesuai arahan MUI Sumbar, jamaah boleh saja melaksanakan sholat Idul Adha di rumah bersama keluarga sesuai ketentuan,” papar Audy.
Diketahui MUI Sumbar telah mengeluarkan Maklumat, Taujihat dan Tausiyah Nomor: 003/MUI-SB/VII/2021. Dalam maklumat tersebut, dijelaskan bahwa peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumbar karena kecilnya potensi terjadinya kerumunan tersebut.
MUI menyebut Bila peniadaan kegiatan ibadah tetap dipaksakan, maka akan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam terhadap usaha pengendalian wabah covid-19.(pc/adi)
- Sumber: republika.co.id