
Pelantikan pengurus PABPDSI.
PEKANBARU (perepat.com)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan apresiasi terhadap pelantikan pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Riau dan lima kabupaten se-Provinsi Riau. Pelantikan di Hotel Pesona, Jalan Jenderal Sudirman 455, Kota Pekanbaru, Kamis 5 Zulhijjah 1442 (15 Juli 2021).
Gubernur Riau diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Provinsi Riau, Drs Kaharuddin MPd mengharapkan anggota PABPDSI Provinsi Riau dan tingkat kabupaten di kecamatan dapat menjalankan tupoksinya dengan baik di bidang pengawasan dan pembangunan desa. Pengurus PABPDSI Provinsi Riau harus benar-benar berperan memajukan kemandirian desa.
“Pemprov Riau tentu mengharapkan terwujudnya desa yang maju dan mandiri di Riau. Pandemi Covid19 menuntut pemerintahan lebih bekerja keras menyusun program kesejahteraan rakyat (kesra). BPD di tuntut melakukan pengawasan yang terukur guna mengejar pencapaian pembangunan di Desa,” tukas Kaharuddin menegaskan.
Keberadaan asosiasi PABPDSI di Riau, lanjut Kaharuddin, dapat menjadi kekuatan merespon percepatan pembangunan desa. Juga, sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat desa ke jenjang lebih tinggi. Walhasil, dapat memberikan perencanaan dan merespon percepatan pembangunan desa.
“Akibat pandemi yang belum kunjung terbasmi, menyebabkan beban kerja kesejahteraan masyarakat semakin berat. Maka, pemerintah di tiap jenjang dituntut melakukan program kerja yang terukur. Berkaitan dengan desa, kerjasama Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintahan Desa,” ucap Kaharuddin pula.
Ketua PABPDSI, Fery Radiansyah menginformasikan pelantikan, PABPDSI Provinsi Riau sejalan dengan pelantikan pengurus di lima Kabupaten. Yakni Kabupaten Pelalawan, Kuansing, Inderagiri Hilir (Inhil), Rokan Hilir (Rohil), dan Rokan Hulu (Rohul).
“Kabupaten yang lainnya menyusul pelantikan di masing-masing kabupaten. Pelantikan Pengurus ini, untuk mengokohkan semangat BPD dalam mengawasi program pembangunan di desa sesuai amanat UU desa Nomor 6 Tahun 2014,” pungkas Fery.(dan)