Tenaga Kesehatan (nakes)
JAKARTA (perepat.com)-Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati memperpanjang jangka waktu pemberian insentif perpajakan. Salah satunya insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan yang ditanggung pemerintah (DTP), termasuk bagi kalangan tenaga kesehatan (Nakes) hingga 31 Desember 2021 mendatang.
Melalui kebijakan itu semua pekerja di bidang kesehatan akan menerima gaji full. Karena tidak dipotong pajak.
“Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor.
Adapun perpanjangan fasilitas pajak ini diberikan hingga 31 Desember 2021. Dimana sebelumnya hanya berlaku hingga 30 Juni 2021. Perpanjangan fasilitas PPh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2020.
Fasilitas lain yang juga diperpanjang adalah:
- Tambahan pengurangan penghasilan netto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
- Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.
“Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” kata Neil.(pc/sap/sars)