Junimart Girsang.
JAKARTA (perepat.com)-Dalam rangka menunaikan nilai-nilai Pancasila dan bendera merah putih, legislator PDI-Perjuangan (PDI-P), Junimart Girsang mengajak seluruh para wakil rakyat di DPR RI, DPD RI maupun di DPRD serta para Menteri, Dirjen dan Kepala Daerah agar menyisihkan 50 persen gajinya.
Hal itu dilakukan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Terlebih lagi PPKM Darurat belum tahu kapan terakhir.
“Mari kita tunaikan nilai Pancasila dan Bendera Merah Putih di masa Pandemi saat ini. Kita harus realisasikan dalam bentuk rasa empati senasib sepenanggungan. Salah satu solusi yang solutif dengan membantu masyarakat, baik itu yang terkonfirmasi dan sedang isolasi mandiri serta yang terdampak pertahanan ekonominya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya karena PPKM Darurat ini,” ujar Junimart melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).
Diungkapkannya, wacana penyisihan 50 persen gaji tersebut seyogyanya dapat dilakukan selama dua bulan dari gaji di bulan Juli hingga Agustus.
“Maka para wakil rakyat, para Menteri, para Dirjen dan para Kepala Daerah mari kita menyisihkan, mengambil 50 persen gaji kita selama 2 bulan terhitung sejak bulan Juli-Agustus 2021 untuk membantu masyarakat,” pinta Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
Anggota MPR RI Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan, sebagai anak bangsa, saat ini pantang hanya menuntut tanggungjawab pemerintah untuk menghadapi dan mengatasi pandemi Covid-19 yang mendunia ini.
“Ini tanggung jawab kita bersama, khususnya tanggung jawab para wakil rakyat dari tingkat pusat sampai daerah. Karena para wakil rakyat adalah personifikasi rakyat,” tegasnya.
Karena itu, saat sulit seperti sekarang ini dinilai sebagai waktu yang tepat bagi para wakil rakyat untuk berbuat dari dirinya sendiri untuk rakyat.
“Wakil Rakyat selalu berbicara atas nama rakyat. Saat ini wakil rakyat wajib berbuat dari diri sendiri untuk rakyat,” ucap Junimart.
Sementara terkait penyisihan 50 persen gaji dari para wakil rakyat, Menteri dan pejabat negara lainnya hingga para kepala daerah untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 itu, Junimart mengatakan secara teknis pelaksanaannya dapat diatur dari Kesekretariatan Jendral masing-masing. Sedangkan para kepala daerah bisa mengatur teknis sendiri.
Selain itu, menurut politisi PDI-Perjuangan itu, saat ini terdapat dua masalah mendasar yang harus disentuh terkait pandemi Covid-19. Pertama, membantu mengatasi masyarakat yang kurang mampu dan saat ini wajib menjalani isolasi mandiri (Isoman).
“Kedua, membantu masyarakat terdampak PPKM Darurat yang daya tahan ekonominya semakin terbatas oleh pembatasan mobilitas,” tukasnya.(sars/pc/sap)