
MAKKAH AL-MUKARROMAH (perepat.com)-Akibat wabah (pandemi) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kerajaan Arab Saudi hanya mengizinkan 60 ribu peziarah yang diizinkan berhaji pada 1442 Hijriyah. Itupun hanya penduduk tempatan (domestik) dan mereka yang memang telah mukim atau menetap di Arab Saudi.
Mereka yang mendapatkan izin, dipilih dari 540 ribu pendaftar yang masuk melalui aplikasi resmi milik negara, Tawakkalna yang telah ditutup pada Rabu 12 Zulqo’idah 1442 (23Juni 2021) pukul 22.00 waktu setempat (18:00 WIB) yang lalu.
Kementerian Kesehatan dan Haji yang mengumumkan mereka yang lolos mendapatkan izin, melansir arabnews.com tidak ada prioritas istimewa. Tidak disebutkan apa kriteria pemilihan 60 ribu jama’ah yang lolos, kecuali berusia antara 18 hingga 65 tahun.
Mereka yang tidak mendapatkan izin, jika kedapatan mencoba masuk akan dikenakan sanksi denda. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerapkan sanksi berat bagi siapapun yang mencoba memasuki Masjid Al-Harom dan daerah sekitarnya, serta tempat-tempat suci (Mina, Muzdalifah, dan ‘Arofah) tanpa izin.
Kebijakan itu bagian dari upaya pengamanan ‘ibadah haji pada Zulhijjah 1442 ( pertengahan Juli 2021) tahun ini.Pihak Kerajaan akan mengenakan sanksi denda 10.000 riyal Saudi atau sekira Rp 38 juta bagi para pelanggar aturan yang telah ditetapkan itu.
“Sanksi hukuman dan denda bahkan dapat bertambah dan dilipatkgandakan jika pelanggaran diulangi lagi. Pemberlakuannya hingga akhir musim haji, 13 Dzulhijah 1442 H (23 Juli 2021),” ujar H Ibrohim Jambi kontributor perepat.com di Makkah Al-Mukarromah.
Sosialisasi dan publikasi tentang sanksi itu pun telah diberitakan media. Bahkan juga di media sosial, diantaranya di twitter.(him/par)