Suasana rapat bersama MUI Riau.
PEKANBARU (perepat.com)-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Senin pagi 9 Zulhijjah 1442 (9 Juli 2021) melaksanakan rapat bersama berkaitan dengan ‘Id al-Adhha 1442 Hijriyah. Rapat yang dilaksanakan di Gedung MUI Riau, Jalan Jenderal Sudirman 717, Kota Pekanbaru itu langsung dipimpin oleh Ketua Umum MUI Riau, Tuan Guru Prof Dr H Ilyas Husti MA.
Selain sejumlah Pengurus MUI Riau, rapat juga dihadiri perwakilan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Riau, Nahdatul Ulama’ Riau, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Riau, Nahdatul Ulama (NU) Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Rapat sepakat memutuskan, menghimbau supaya Pengurus Masjid dan Mushalla di wilayah Riau, tetap mengumandangkan takbir, demi syi’ar Islam dan semaraknya ‘Id al-Adhha 1442 Hijriyah tahun ini.
“Namun himbauan hanyalah kepada para Pengurus Masjid/ Mushalla yang berada di zona kuning dan zona hijau. Protokol kesehatan (prokes) tetap harus dipatuhi, termasuk membatasi jumlah kehadiran jama’ah,” ujar Tuan Guru H Ilyas Husti yang juga Ketua Harian Masjid Agung Ar Rahman Kota Pekanbaru itu menegaskan.
Takbir dilakukan sejak maghrib Senin malam Selasa, sebagai takbir mursal. Sedangkan takbir muqayyad dapat dikumandangkan sejak sholat shubuh Selasa 10 Zulhijjah, pada pelaksanaan sholat ‘Id al-Adha, saat penyembelihan hewan qurban, tiap selesai sholat fardhu (wajib lima waktu), selama empat hari berturut-turut.
“Berakhir hingga hari tasyrik ketiga, yaitu hari Jum’at menjelang maghrib. Jadi masanya keseluruhan sejak Senin malam, Selasa 10 Zulhijjah, Rabu, Kamis, Jum’at 11 hinnga 13 Zulhijjah (21-23 Juli 2021),” tukas Tuan Guru H Ilyas Husti yang juga Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau itu menjelaskan dengan ringkas.
Sholat ‘Id dan Penyembelihan
Khusus di zona hijau dan kuning, rapat sepakat agar MUI Riau memberi peluang jama’ah untuk melaksanankan sholat’Id al-adhha di masjid. Prokes, penyemprotan disinfektan, menyediakan hand sanitizer mesti dipenuhi Pengurus Masjid.
“Bagi jama’ah yang sudah sepuh dan rentan, supaya sholat di rumah saja. Jama’ah yang sholat di masjid supaya membawa sajadah dari rumah. Khusus Imam sholat supaya memendekkan ayat bacaan sholat. Begitu pula khotib yang berkhutbah sebaiknya tidak berpanjang-panjang. Singkat-padat-cermat. Maksimal lima belas menit telah usai,” harap Tuan Guru.
Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan di antara empat hari. Pada yaum al-nahar, Selasa 10 Zulhijjah 1442 (20 Juli 2021). Boleh juga di antara hari-hari tasyrik, Rabu-Jum’at 11-13 Zulhijjah 1442 (21-23 Juli 2021).
Terpisah, Tuan Guru menyarankan agar pelaksanaan penyembelihan dibagi waktunya guna menghindari keramaian yang datang, kecuali panitia. Pembagiannya pun diusahakan per waktu.
“Misalnya, pukul 13.00-14:00 untuk kupon nomor 1 hingga kupon nomor 50, dan begitu seterusnya. Namun, jam waktunya sudah dicantumkan di kupon yang akan dibagikan oleh Panitia,” saran Tuan Guru H Ilyas Husti.(dan)