Kartu pintar haji (hajj smart card).
JEDDAH (perepat.com)–Selain pembatasan jumlah jamaah haji yang hanya 60 ribu dan itu pun cuma penduduk tempatan (domestik) serta mereka yang memang telah mukim atau menetap di Arab Saudi, ada lagi kebijakan baru yang diterapkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia kepada para jamaah haji pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tiap jamaah haji harus memiliki aplikasi digital kartu pintar haji (hajj smart card). Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali menjelaskan, aplikasi itu diterapkan karena kondisi yang masih belum normal. Maka, perlu satu aplikasi yang di dalamnya terintegrasi langsung dengan data jama’ah haji dan seluruh layanan yang akan diberikan serta didapat saat melaksanakan ibadah haji.
“Di dalam kartu itu sudah ada data jamaah haji, tentang riwayat penyakit, juga berbagai menu katering dan akomodasi selama di ‘Arofah saat wukuf serta selama di Mina ketika melontar jumroh yang teritegrasi,” ujar Endang saat reportase bersama jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Ahad 8 Zulhijjah (18 Juli 2021) kemarin, yang dipublikasikan haji.kemenag.go.id.
Malah, lanjutnya, untuk transportasi pada kartu pintar (smart card) itu juga tertera nama perusahaan bus dan nomor seatnya.(him/sars)