JEDDAH (perepat.com)–Selain pembatasan jumlah jama’ah haji yang hanya 60 ribu, ada lagi kebijakan baru yang diterapkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia kepada para jamaah haji pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan itu, jamaah haji tidak perlu dikarantina sebelum dan sesudah menunaikan haji. Alasannya untuk memudahkan jamaah, walau protokol kesehatan (prokes) diberlakukan sangat ketat.
Namun, persyaratan ketat pun diberlakukan sebelum calon jamaah haji dinyatakan lolos dan memperoleh tasreeh (surat izin) berhaji, sebagaimana disampaikan Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Jeddah, Endang Jumali.
Tiap jama’ah harus membuktikan bahwa dirinya sehat, tidak ada penyakit kronis dengan melampirkan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit (RS) Arab Saudi. Kemudian telah divaksin dua kali, ataupun satu kali atau telah menjadi penyintas (pernah terpapar Covid-19).
“Itu syarat utama yang harus dipenuhi calon jama’ah haji. Jama’ah haji diberikan waktu 48 jam untuk melakukan vaksin kedua dan itu tanpa perlu meminta persetetujuan (appointment) lagi,” ujar Endang.
Dikatakan Endang, jama’ah dapat membawa tasreeh (surat izin) langsung ketempat vaksin dan langsung diprioritaskan. Mereka yang tidak melakukan vaksin dua hari sebelum pelaksanaan haji, maka akan dinyatakan gugur.
“Nah ini yang sangat luar biasa di Arab Saudi, vaksin semua disediakan. Boleh juga gabungan, misalnya vaksin pertamanya Pfizer. Jika vaksin keduanya tidak ada Pfizer, boleh menggunakan vaksin AstraZeneca atau Moderna. Itu ketentuan yang diberlakukan sama kepada semua jama’ah,” sebut Endang Jumali.
“Cukup vaksin dua kali. Langsung ke titik kumpul, kemudian ke Mina. Begitupun nanti setelah berhaji ,langsung pulang ke rumah. Jadi tidak ada karantina,” tukas Endang mempertegas.
Dia mengungkapkan pula, bahwa semua jama’ah haji diasuransikan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Endang menyampaikan saat reportase bersama jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) dalam jaringan (daring) atau virtual Ahad 8 Zulhijjah (18 Juli 2021) kemarin, yang dipublikasikan haji.kemenag.go.id hari ini.
“Selain itu, Kebijakan yang dikeluarkan Arab Saudi pada musim haji tahun ini, Asuransi Jama’ah Haji, karena untuk menjamin pelaksanaan protokol kesehatan mulai dari PCR serta vaksinasi,” papar Endang Jumali pula.
PCR, singkatan dari polymerase chain reaction. Diterapkan sebagai metode pemeriksaan virus SARS-CoV-2 dengan mendeteksi DNA virus.
Semua layanan terhadap jama’ah haji, In sya’a Allaah akan diprioritaskan dengan maksimal oleh Pemerintah Kerajaan. Hal itu, karena jama’ah telah mengeluarkan biaya sesuai paket-paket yang disediakan.(him/sars)