Penutupan salah satu akses jalan di Kota Bukittinggi akibat penerapan PPKM Darurat.(foto istimewa)
BUKITTINGGI (perepat.com)-Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) berakhir hari ini, Selasa (20/7/2021). Namun, pemerintah pusat kembali memperpanjang masa penerapan PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021 untuk wilayah pulau Jawa dan Bali lantaran lonjakan kasus Covid-19 terus terjadi.
Di wilayah Sumatera Barat (Sumbar), Kota Bukittinggi menjadi salah satu dari 4 kota yang menerapkan PPKM Darurat. Selama PPKM Darurat diterapkan, jumlah kasus Covid-19 juga terus bertambah.
Menyikapi prihal perpanjangan pelaksanaan PPKM Darurat, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Apakah akan memperpanjang atau tidak pelaksanaan PPKM Darurat di Bukittinggi.
“Bukittinggi awalnya masuk dalam daerah yang ditetapkan pusat untuk menjalankan PPKM Mikro mulai tanggal 6 hingga 20 Juli 2021. Pada tanggal 11 Juli, Bukittinggi kembali ditetapkan masuk dalam pelaksanaan PPKM Darurat,” ujar Erman mengutip dari Covesia.com – jaringan Suara.com, Selasa (20/7/2021).
Saat ini, lanjut Erman, Pemko Bukittinggi masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat dan berharap memberikan yang terbaik.(pc/cin)