PEKANBARU (perepat.com)–Kontrak minyak dan gas bumi (migas) bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) PT Chevron akan berakhir masanya pukul 00.00 Ahad malam Senin 8 Agustus 2021 (30 Dzulhijjah 1442). Itu artinya hanya tinggal menghitung hari.
Pemerintah RI tidak lagi memperpanjang kontrak konsesi. Mulai Senin 9 Agustus 2021, pengelolaan Blok Rokan akan diambil alih oleh PT Pertamina (Persero) melalui unit usaha PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Namun, Pertamina hanya menahan 49 persen saham. Kepada Pemerintah Provinsi Riau 10 persen. Sisanya yang 39 perseb dilepas kepada BUMN atau pihak yang dinilai layak mendapatkannya.
Menyikapi hal itu, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau untuk memperjuangkan dan mengangkat harkat perekonomian masyarakat adat Melayu Riau, membentuk Badan Usama Milik Adat (BUMA). Mengamanahkan pengelolaan BUMA kepada putra jati Melayu Riau.
Ketua Umum Majelis Kerapat Adat (MKA) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Datuk Seri H Al Azhar, dan Datuk Seri Syahril Abubakar beserta segenap pengurus berjuang untuk mendapatkan 39 persen saham itu dengan prinsip dagang atau skema Business to Business (BtoB).
Ternyata perjuangan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Provinsi Riau untuk mendapatkan 39 persen saham Blok Rokan dengan sistem dagang skema BtoB dan upaya mendapatkan pancung alas itu, mendapat dukungan banyak pemangku adat dan simpul adat.
Menyebut beberapa diantaranya, Para Pucuk Pemangku Adat dari empat Masyarakat Hukum Adat (MHA), Tapung (Kabupaten Kampar), Rantau Kopar (Kabupaten Rokan Hilir), Suku Bonai (Kabupaten Rokan Hulu) dan MHA Datuk Laksamana (Kota Dumai), Rabu 19 Dzul Qo’dah 1442 (30 Juni 2021) datang menyampaikan Warkah Amaran (Pernyataan Sikap).
Penggawa Adat, Serikat Pekerja Bumi Melayu dan Wadah Perempuan Melayu (WPM), Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Dumai yang sekaligus dikukuhkan pada Senin 2 Zulhijjah 1442 (12 Juli 2021), menyatakan pula akan sedia setia bersama mendukung LAM Riau Provinsi Riau.
Penggawa Adat Melayu Riau (PAMRi) Wilayah I Kabupaten Bengkalis berunjuk rasa di depan pagar pintu (gate) 125 PT Chevron di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, pada Senin 2 Dzulhijjah 1442 (12 Juli 2021).
Serempak pada hari yang sama, Aksi Damai mendukung perjuangan LAM Riau mendapatkan proses lelang kepemilikan saham 39 persen di Blok Rokan dan menuntut pancung alas, dilakukan pula oleh sejumlah Dubalang Adat Kenegerian Tapung, Kabupaten Kampar, di depan pintu gerbang areal PT Chevron, di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Hari ini, Kamis 12 Zulhijjah 1422 (22 Juli 2021) datang pula wakil dari 13 Pebatinan Suku Sakai, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis menyampaikan dukukan kepada LAM Riau.
Mereka diterima Datuk Tarlaili dan Datuk Jonnaidi Dasa mewakili Ketua Umum MKA dan Ketua Umum DPH LAM Riau Provinsi Riau di Bilik Pertemuan Wan Ghalib, lantai dasar Balai Adat, Jalan Diponegoro 39, Kota Pekanbaru.
Serta mendampingi Datuk Tuan Guru H Syafruddin Saleh Sai Gergaji Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Provinsi Riau Bidang Agama dan Nilai-nilai Adat (Bid AgNiA) dan Kepala Tata Usaha, Datuk Mustafa Haris.
Rombongan yang datang dipimpin Datuk Ridwan Yazid. Mewakili Pebatinan Suku Sakai, hadir Kepala Suku Sakai Sutan Batuah, Datuk Sudi. Juga Kepala Suku Sakai Sebangar dan Datuk Safaruddin Sape dari Desa Petani.
Serta pula Majelis Sakai Riau, Indra Gunawan, Panglima Sakai, Panglimo Ogek dan Panglima Dubalang Mandau,. Hanapi. Pembagian 13 Pebatinan Sakai itu, Batin Selapan dan Batin Limo.
Pertemuan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu dijeda makan siang pada 14.15 WIB. Selanjutnya dilanjutkan di Balairung Tenas Efendi di lantai dua Balai Adat, karena jumlah yang datang tidak tertampung di Bilik Pertemuan Wan Ghalib.
“Kalau tak timbang menimbang keadaan, kami dapat mengerahkan ratusan mendekati seribuan orang yang datang ke Rumah Besar Masyarakat Adat Melayu Riau ini,” ujar Datuk Ridwan tidak bermaksud berkelakar.
Blok Minyak Terbesar
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempercayakan pengelolaan Blok Rokan, Provinsi Riau, kepada Pertamina pada 31 Juli 2018. Keputusan itu murni didasari pertimbangan bisnis dan ekonomi.
Setelah mengevaluasi pengajuan proposal Pertamina, maka dinilai lebih baik diserahkan untuk mengelola blok Rokan dibandingkan memperpanjang kontrak dengan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Keputusan pemerintah menolak perpanjangan kontrak itu, langsung berdampak ke Blok Rokan. Blok Rokan, blok minyak terbesar di Indonesia. Saat ini, produksinya mencapai 207.000 barel per hari atau setara dengan 26 persen produksi nasional.
Pada areal pertambangan seluas 6.220 Km, ada 96 lapangan tambang minyak. Tiga di antaranya berpotensi menghasilkan minyak sangat baik, yakni di Duri, Minas, dan Bekasap.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) RI, Menteri Enegi Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina dengan SKK Migas dan PT PHR seyogyanya harus memberikan perhatian penuh terhadap masyarakat Riau.
Selama ini perhatian itu hanya sekadar daripada tidak sama sekali. Namun Presiden RI, Ir.Joko Widodo pernah berucap di LAM Riau, bahwa Riau mesti diberi perhatian lebih.
Guna kejelasan bagaimana sikap tegas PHR terhadap kepeduliannya kepada masyarakat Riau, khususnya lagi Masyarakat Adat Melayu Riau, sudah dua kali LAM Riau menyurati Direktur Utama (Dirut) PT PHR, Jaffe A Suardin, sebagaimana disebutkan Datuk Seri H Al Azhar.
Tegas meminta agar segera hadir ke Balai Adat Melayu Riau, Jalan Diponegoro 39, Kota Pekanbaru bersama tim. Pihak PT PHR benar-benar perlu menyampaikan atau mempresentasikan iltizam (komitmen) hal itu.
Bagaimana nian azam PT PHR, perlu mempresentasikan hal-hal yang meliputi operasi, servis, dan pemeliharaan. Termasuk pula perekrutan tenaga kerja, dan pengembangan usaha tempatan.
Kabar terbaru, disampaikan Datuk Jonnaidi Dasa bahwa pihak PT PHR akan datang ke LAM Riau akhir pekan bulan Juli 2021 (Zulhijjah 1442).
“Perjuangan perlu dilakukan dengan bual runding di balai. Juga bual rembuk di laman,” pungkas Datuk Jon bertukas berbahasa adat.(sars/par/dan)