Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi.
PEKANBARU (perepat.com)-Pemerintah pusat telah mengganti sebutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan istilah PPKM Level 1-4. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Menyikapi perubahan tersebut, Gubernur Riau (Gubri), Drs H Syamsuar MSi mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mendapat arahan dari Presiden terkait istilah PPKM Level 1-4.
“PPKM sudah ada arahan dari Presiden. Kebijakan itu menjadi acuan kita di daerah,” ujar Syamsuar, Kamis (22/7/2021).
Saat ini, lanjut Syamsuar, Pemprov Riau sedang mempersiapkam payung hukum di Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau terkait arahan Presiden itu.
“Dan kami sekarang sedang mempersiapkan (payung hukum) di Biro Hukum. Dan itu nanti akan menjadi acuan kabupaten/kota,” terangnya.
“Yang jelas apa yang diharapkan pak Presiden nanti masing-masing daerah menyesuaikan dengan kondisi daerah. Kita juga harapkan ekonomi masyarakat jalan saat PPKM, kesehatan dapat kita jaga, dan protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama,” tegas orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning itu.(sars)