Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT.
PEKANBARU (perepat.com)-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berlaku di 43 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali. Rencana ini akan diterapkan mulai tanggal 26 Juli 2021 mendatang.
Penentuan level situasi suatu daerah merujuk pada laju penularan Covid-19 dan kesiapan fasilitas kesehatan. Kondisi ini terungkap saat pelaksanaan evaluasi PPKM yang dipimpin langsung Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartanto yang juga diikuti Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT secara virtual, Jumat (23/7/2021).
“Ada pembatasan aktivitas masyarakat selama pelaksanaan PPKM Level 4 ini,” ujar Firdaus.
Pembatasan yang dimaksud, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan protokol kesehatan ketat serta volume hanya 50 persen. Selanjutnya, bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB.
“Volume hanya 50 persen serta prokes ketat,” papar Walikota Pekanbaru dua periode tersebut.
Kemudian, pedagang kaki lima atau PKL, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha sejenis dengan protokol kesehatan ketat boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan dari daerah.
Sementara itu, untuk warung makan dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit.
“Sesuai instruksi pusat, Pekanbaru menjadi satu dari 43 daerah di luar pulau Jawa Bali yang diberlakukan PPKM level 4 mulai Senin (26/7/2021) sampai 8 Agustus. Untuk teknis akan kita bahas besok,” ucap Firdaus.(sars)