Bupati Kuansing, Andi Putra (kiri).
TELUKKUANTAN (perepat.com)-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menetapkan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), satu diantara daerah di Riau yang masuk kriteria level III penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Karena itu diharuskan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level III.
Bupati Kuansing, Andi Putra telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Pedoman Pelaksanaannya.
“PPKM level III ini In sya’a Allah akan berlangsung sepekan, sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Kita sudah membuat pedoman bagaimana pelaksanaan PPKM level III itu,” ujar Andi Putra, Selasa pagi 17 Zulhijjah 1442 (27 Juli 2021 di Telukkuantan.
Penerapannya diberlakukan sesuai kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) menyangkut tetap bekerja di rumah atau work form home (WFH) dan bekerja di kantor work form office (WFO).
Cakupan pembagiannya ada sektor kritikal, sektor esensial, dan dan sektor non-esensial. Selama PPKM level III, kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan keseluruhannya tetap bekerja di rumah atau work form home (WFH).
Diantaranya kegiatan belajar mengajar di sekolah ataupun di perguruan tinggi dilakukan dalam jaringan (daring) atau virtual. Sedangkan kegiatan sektor esensial diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO (work form office) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makan, minum, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, tempat yang menyediakan keperluan pokok masyarakat, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang di pusat perbelanjaan, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, cucian kendaraan juga diizinkan dibuka. Penjualan makan di tempat umum, ada tiga aturan yang harus dipedomani masyarakat. Kedai makan dan sejenisnya, diizinkan dibuka dengan prokes ketat.
Rumah makan dan kafe dengan skala kecil di lokasi tersendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, dan menjual makanan yang dibawa pulang. Restoran dan kafe skala besar, hanya dibolehkan menjual makanan dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat.
Pusat perbelanjaan, jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjunh 25 persen. Transportasi umum maksimal 70 persen penumpang.
Tempat ibadah hanya diizinkan dihadiri 25 persen jama’ah. Selebihnya dapat beribadah atau berjamaah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).
Sedangkan untuk pernikahan dan kegiatan resepsi atau hajatan, hanya dapat dihadiri sedikit orang, dan tidak menghidangkan makanan di tempat.Area publik, seperti fasilitas umun, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup.
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan dengan tidak melibatkan penonton.
Bupati menghimbau masyarakat mematuhi pedoman yang telah ditetapkan, sehingga, penanganan Covid-19, in sya’a Allah akan semakin maksimal. Penerapan PPKM Darurat level III itu tujuannya tiada lain sebagai ikhtiar untuk melindungi masyarakat dari pandemi.(zal)