Tiga pelaku yang diamankan Polres Inhu.
RENGAT (perepat.com)–Memperoleh informasi bahwa di desa Pulau Jum’at, Kecamatan Kuala Cenaku acap terjadi pembalakan liar (illegal loging), Unit Kejahatan Kekerasan Reserse Kriminal Polisi Resor Inderagiri Hulu (Jatanras Reskrim Polres Inhu) dipimpin Kepala Urusan Operasional Reserse Kriminal (Kaur Bin Ops/KBO Reskrim) segera meluncur ke lokasi, Sabtu 7 Jumadil Akhir 1442 (17 Juli 2021). Ternyata benar.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas polisi melihat tiga orang yang sedang membawa kayu olahan bersusun rakit yang ditarik pompong di aliran Sungai Bengkuang sekitar wilayah desa Pulau Jum’at itu.
Karena ketiganya tidak dapat menunjukkan dokumen prihal kayu olahan itu, ketiganya langsung di bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.Ketiga yang diduga pelaku berinisial M (58), F (57) dan US (48) penduduk desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inderagiri Hilir (Inhil).
Ketereterangan itu disampaikan Pejabat Sementara Perwira Urusan Hubungan Masyarakat (Ps Paur Humas) Polres Inhu, Ajun Inspektur Dua (Aipda) Misran, Kamis 19 Zulhijjah 1442 (29 Juli 2021).
“Dari tangan pelaku kita mengamankan lebih kurang tujuh kubik kayu olahan dan sampan pompong pengangkutnya,” tutur Aipda Misran.
“Kini, ketiganya sedang diproses untuk dilanjutkan,” pungkasnya.(rom/raj)