Ilustrasi.(istimewa)
JAKARTA (perepat.com)–Beredar pemberitaan tentang sekelompok orang yang ingin mengadakan kegiatan Rapat Luar Biasa Anggota (RLBA) Persatuan Penulis Indonesia (Satupena).
Tidak diketahui alasan yang jelas dan mengapa sekelompok oknum itu ingin melaksanakan RLBA. Konon akan dilaksanakan oleh mereka Ahad 1 Agustus 2021(22 Zulhijjah 1442) dan Rabu 18 Agustus 2021 (9 Muharrom 1443) mendatang.
Surat resmi bertanggal 30 Juli 2021 (Jum’at 20 Zulhijjah 1442) dikeluarkan Ketua Umum Satupena, Dr Nasir Tamara menanggapi isu RLBA itu. Isi surat menegaskan, bahwa penyelenggaraan Rapat Anggota (RA) Satupena yang resmi, In sya’a Allaah pada 15 dan 16 Agustus 2021 (Ahad dan Senin, 6 dan 7 Muharrom 1443).
RLBA yang hendak dilaksanakan oleh sekelompok oknum itu ilegal (tidak sah) karena menyalahi dan tidak berkesesuaian dengan Anggaran Dasar (AD) Satupena.
Menindaklanjuti RLBA, Kuasa Hukum Satupena (pihak Nasir Tamara), Asshiddiqie Pangaribuan & Partners Law Firm telah mengirimkan surat Nomor 011/APP-FA/K/ VII/2021 kepada Tim Care Taker RLBA, sebagaimana informasi rilis yang diterima.
Isinya menghimbau dan menegaskan agar tidak melaksanakan RALB dan segala yang berkaitan dengan kegiatan itu.
Jika diabaikan, Kuasa hukum akan menempuh segala upaya hukum, perdata ataupun pidana. Tim Care Taker RLBA diminta tegas agar menghenti rapat-rapat dan/atau kegiatan lain organisasi yang mengatasnamakan Satupena.
Hal itu dilakukan sebagai upaya dari ikhtiar untuk melindungi dan mengembalikan hak-hak organisasi Persatuan Penulis Indonesia (Satupena).
RLBA dapat saja dilaksanakan jika hal itu memang perlu, dengan memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai Anggaran Dasar (AD) Satupena. Pasal 14 AD Satupena menyatakan, bahwa RLBA dapat diadakan tiap kali dianggap perlu oleh Badan Pengurus.
Hingga saat ini, Badan Pengurus tidak menggangap perlu dilakukannya RLBA. Malah Badan Pengurus sedang merencanakan kegiatan Rapat Anggota sebagaimana diamanahkan pasal 12 AD Satupena. Badan Pengurus Satupena menolak diadakannya RLBA, karena RLBA yang direncanakan itu tidak sah dan tidak sesuai dengan AD Satupena.(rob/wan)