RLBA virtual Kelompok Peduli Satupena.
JAKARTA (perepat.com)–Rencana Rapat Luar Biasa Anggota (RLBA) PerSATUan PENulis indonesiA oleh sekelompok anggota ditolak oleh Ketua Umum Satupena hasil Musyawaroh Surakarta (Kongres I) 27 April 2017 (30 Rojab 1438), Dr Nasir Tamara dan kelompoknya. Penolakan dengan surat bertanggal 30 Juli 2021 (20 Zulqo’idah 1442).
Kuasa Hukum pihak Nasir, Asshiddiqie Pangaribuan & Partners Law Firm, telah mengirimkan surat Nomor 011/APP-FA/K/ VII/2021 kepada Tim Caretaker RLBA sebagaimana informasi rilis yang diterima. Isinya menghimbau dan menegaskan agar tidak melaksanakan RALB dan segala yang berkaitan dengan kegiatan itu.
Jika diabaikan, Kuasa hukum akan menempuh segala upaya hukum, perdata ataupun pidana. Tim Care Taker RLBA diminta tegas agar menghentikan rapat-rapat dan/atau kegiatan lain organisasi yang mengatasnamakan Satupena.
Sebelumnya, 22 Juli 2021 (12 Zulhijjah 1442) yang menamakan Kelompok Peduli Satupena mengirimkan surat Berita Acara Rapat Konsilidasi RLBA Nomor: 02/22/07/PeduliSatupena kepada Badan Pengurus. Isinya membebarkan lima alasan yang melandasi mengapa RLBA harus diadakan.
Tetap Berlangsung
Walaupun mendapat penolakan dan “ancaman” tuntutan ke jalur hukum, Kelompok Peduli Satupena bersama Tim Cartaker tetap teguh mneyelenggarakan RLBA. Tim Caretaker Danny Yatim, Hikmat Darmawan, Imelda Akmal, Mardiyah Chamim, Neni Muhidin, Ngadiyo, Sekar Chamdi, dan Prof S Margana.
Penyelenggaraan RLBA sebelumnya sudah dikomunikasikan dengan Pengurus Satupena hasil Kongres I Solo. Terjadi dinamika internal, tetapi Tim Caretaker yang sudah melaksanakan tugasnya terus melanjutkan RLBA sebagai forum tertinggi organisasi yang sah, sebagaimana penegasan pasal 12 AD yang disahkan notaris.
Meskipun sebelumnya banyak yang mempertanyakan adanya perubahan sebagian AD hasil Kongres Solo I dengan AD yang kemudian disahkan notaris, para anggota Satupena yang menyatakan sebagai kelompok Satupena Peduli tetap mengacu AD yang berlaku.
Berlangsung hari ini, Ahad 22 Zulhijjah 1442 (1 Agustus 2021) dalam jaringan atau virtual via aplikasi Zoom sejak pagi hingga petang. Hadir 96 anggota via aplikasi Zoom Meeting, dan 15 anggota yang mewakilkan dengan surat kuasa.
RLBA menghasilkan tiga keputusan penting dan strategis bagi organisasi, yang pembahasannya dengan musyawarah dan disepakati bersama dalam suasana yang akrab dan penuh tanggungjawab.
Ketiga-tiga keputusan strategis itu, pertama: RLBA Satupena tidak menerima Laporan Pertanggujawaban (LPJ) Pengurus karena pengurus dalam hal ini Ketua Umum Satupena hasil Kongres I Solo, Nasir Tamara tidak hadir. Penyelesaian LPJ lebih lanjut, akan dibentuk tim khusus sesegera mungkin waktu.
Kedua: seluruh peserta RLBA Satupena telah menerima dan menyepakati hasil pembahasan Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang dipimpin Prof S Margana yang akan disahkan secepatnya.
Keputusan ketiga: karena sejak RLBA kepengurusan Satupena hasil Kongres I Solo dinyatakan demisioner, maka roda organisasi dialihkan kepada Caretaker RLBA Satupena hingga kepengurusan baru terbentuk pada RLBA lanjutan – Kn sya’a Allaah pada Ahad 8 Agustus 2021 (29 Zulhijjah 1442) mendatang. Kepengurusan yang baru nanti senantiasa akan bersifat kolektif kolegial.
Menembus Jalan Buntu
Terselenggaranya RLBA Satupena Ahad 1 Agustus 2021 (22 Zulhijjah 1442 ini ibarat menembus jalan buntu. Sebelumnya rencana melaksanakan Kongres II cukup mulus, namun menjelang persiapan akhir justru terjadi pertentangan.
Caretaker RLBA, Mardiyah Chamim, berupaya menjelaskan kronologi yang terjadi di Satupena menjelang Kongres II yang berubah menjadi RLBA.
Kronologisnya dipertegas dengan surat tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Satupena hasil Kongres I Solo, yang dibagikan pula ke Grup Warta Anda atau WhatsApp (WAG) Satupena.
Kelompok Peduli Satupena mengirim pula surat permohonan kepada Badan Pengurus untuk penyelenggaraan RLBA. Surat dilampiri dukungan 100 lebih anggota, yang melampaui minimal 25 persen yang disyaratkan AD. Dukungan dibuktikan dengan mengisi daftar kesediaan mengikuti RLBA.
Penolakan dan “ancaman” Kuasa Hukum tidak lagi dipedulikan, termasuk mematuhi masa tenggat waktu 30 (tiga puluh hari) hari kalender setelah surat permintaan diterima. Kelompok Satupena Peduli dan Tim Caretaker yang ditunjuk menilai, Pengurus telah “semakin menjadi-jadi”.
Terjadi pemecatan Mikke Susanto sebagai Sekretaris Umum, dan menetapkan Wina Armada Sukardi sebagai pengganti – merangkap Ketua Bidang Legal.
Kemudian pengunduran diri Kanti W Janis dan Kristin Samah, pada rapat 16 Juli 2021 (6 Zulhijjah 1442). Situasi itu berakibat kondisi organisasi menjadi tidak menentu.
Sejumlah anggota yang menghadiri RLBA Ahad itu diantaranya, Bambang Harymurti, Dewi Lestari, Alberthiene Endah, Mikke Susanto, Hikmat Darmawan, Candra Malik, Prof S Margana, Fajar Arcana, Warih Wiratsana, Imelda Akmal, Aji Prasetyo, Whani Darmawan, Kanti W Janis, Mardiyah Chamim, Kristin Sammah, Abidah El Khalieqy, Ahmad Fuadi, Sekar Ayu Asmara.
Bagus Takwin, Farid Gaban, Geger Riyanto, Kurnia Effendi, Murti Bunanta, Kuss Indarto, Djoko Saryono, Husnu Abadi, Qaris Tajudin, Sihar Ramses, Suradi, Trinity, Yuli Andoyo, Fahd Pahdepie, Yuke Ardhiati, Magdalena Sitorus, Isbedy Stiawan Zs, Dyah Merta, Neni Muhidin, Deasy Tirayoh, dan masih banyak lagi.
RLBA yang berlangsung lebih dari 6 jam itu, semua peserta menginginkan agar Satupena berbenah dan menata diri, terutama terkait tata kelola keorganisasian yang menyangkut pula program kerja, dan keuangan perhimpunan.
RLBA juga sepakat membentuk Tim Rekonsiliasi yang menjembatani penyelesaian tikai perbedaan pendapat. Komunikasi nantinya, sebagai upaya yang lebih baik demi makin memajukan Satupena ke depan.(rob/wan)