PEKANBARU (perepat.com)-Pesatnya perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK), di tengah kondisi dan situasi pandemi COVID-19 yang tidak menentu, pelayanan melalui daring (online) adalah salah satu jalan keluar untuk meminimalisir dampak dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Dengan layanan online, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), cukup dari rumah.
“Disdukcapil hadir dalam genggaman, melalui aplikasi dan website yang dirancang untuk memudahkan masyarakat,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita.
Masyarakat bisa mengakses Link Layanan Online Disdukcapil Kota Pekanbaru, yaitu Sipenduduk dengan alamat website https://sipenduduk.pekanbaru.go.id. Jam operasional layanan ini pada hari Senin sampai Jumat, Pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB.
“Sabtu, Ahad dan Libur Nasional tutup,” jelasnya.
Ada beberapa jenis layanan yang bakal dilayani Disdukcapil PemkotPekanbaru yaitu :
1. Layanan Sipenduduk
• Akta Kelahiran (Hilang, Rusak, Salah Entri, Perubahan Nama),
• Akta Kematian, Akta Perceraian.
• Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (Pindah Alamat Antar Kecamatan/Kelurahan.
• Kartu Keluarga Hilang/Rusak.
• Pemecah Kartu Keluarga
• Perubahan Elemen Data Meliputi (Tanggal Lahir / Bulan Lahir / Tahun Lahir), Jenis Kelamin, Pendidikan, Pekerjaan, Status Perkawinan, Golongan Darah dan NIK (Ganda), Perubahan nama Orang Tua, Penerbitan KTP-el dan Pengesahan Anak.
2. Layanan Tunggu
Kemudian, Disdukcapil juga punya Layanan Tunggu atau Lagu. Masyarakat bisa akses melalui https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/pengajuanlayanan/3-layanan-ktp-el-hilang-dan-rusak .
Jam operasionalnya, Senin sampai Jumat pada Pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Sabtu, Ahad dan Libur Nasional layanan ini tutup. Lagu ini bisa melayani KTP-el Hilang, KTP-el Rusak dan KTP-el Urgent.
3. Layanan Pendatang
Kemudian, bagi Pendatang bisa mengakses https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/pendatang. Jam operasional Senin sampai Jumat pada Pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Sabtu, Ahad dan Libur Nasional tutup.
4. Layanan SKP
Kemudian Surat Keterangan Pindah atau SKP. Bisa diakses melalui https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/pengajuanlayanan/2-skp-surat-keterangan-pindah-keluar-kota-pekanbaru
Jam operasionalnya Senin sampai Jumat pada Pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Sabtu, Ahad dan Libur Nasional tutup. Layanan ini untuk mengurus Surat Keterangan Pindah Keluar Kota Pekanbaru.
5. Layanan Sipintar
Ada juga Sipintar yang bisa diakses melalui https://sipintar.pekanbaru.go.id. Jam Operasionalnya 24 Jam. Layanan ini untuk Orang Terlantar seperti Disabilitas, Lansia dan ODGJ.
6. Layanan Sinopsis
Bisa diakses melalui https://play.google.com/store/apps/details?id=com.disdukcapil.rapel. Jadi download aplikasi sinopsis di Play Store. Jam Operasional 24 Jam. Jenis Layanannya Pendaftaran KTP-el Siswa.(sars)