Ilustrasi.
PEKANBARU (perepat.com)-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru telah menerapkan e-KTP digital. Namun, penerapan e-KTP digital ini masih di lingkungan Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, Kota Pekanbaru ditunjuk oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerapkan e-KTP digital. Ke depan, e-KTP tidak lagi dalam bentuk fisik.
“Saat ini, e-KTP digital itu dalam tahap uji coba. Ada 58 kabupaten/kota yang dipilih Dirjen Dukcapil, termasuk Pekanbaru. Kami sudah menerapkan e-KTP digital di lingkungan internal. Penerapan e-KTP digital ini belum merambah ke masyarakat,” ujar Irma.
Irma berharap, aplikasi e-KTP digital sudah bisa diresmikan sebelum akhir masa jabatan Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi. Ia menyebut, aplikasi ini masih dalam pembenahan oleh pihak pemerintah pusat.
Secara sederhana, beda e-KTP dengan e-KTP digital adalah, e-KTP Digital ini bentuknya adalah aplikasi yang memuat tentang identitas diri dari seorang warga, seperti yang tertera pada e-KTP fisik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya.
E-KTP Digital secara pengoperasian mirip dengan aplikasi PeduliLindungi. Warga harus mengunduh aplikasi ini dan mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mencocokkannya pada data identitas pribadi yang ada di e-KTP fisik.
Selain identitas pribadi, e-KTP Digital atau Identitas Digital juga bakal memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan dan sebagainya.
Dengan Identitas Digital, warga tidak perlu lagi membawa e-KTP fisik. Identitas diri akan tersimpan dalam aplikasi yang ada di ponsel. Kemudian, kebutuhan administrasi yang membutuhkan data identitas diri nantinya juga tidak perlu menggunakan e-KTP fisik.(dan)