Ilustrasi minyak goreng.
JAKARTA (perepat.com)-Pemerintah telah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tengah melakukan proses pencabutan ketentuan tersebut untuk menyesuaikan harga minyak goreng dengan nilai keekonomian yang berlaku di pasar global.
“Saat ini sedang proses pencabutan,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan.
Sehingga minyak goreng satu harga yakni Rp11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium tidak berlaku. Saat ini, kata Oke ketentuan HET tersebut sudah tidak sesuai.
“Sebaliknya, penetapan harga mengikuti nilai keekonomian dari minyak kelapa sawit. Ketentuan baru yang sekarang berlaku,” paparnya.
Meski begitu, pemerintah akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Sehingga harga minyak goreng curah di tingkat konsumen menjadi Rp14.000 per liter.
“Pemerintah memutuskan akan memberikan subsidi minyak curah Rp14.000 per liter dan subsidinya diberikan dari dana BPDPKS,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3/2022).(wan/pc)