
Ilustrasi.
JAKARTA (perepat.com)-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan perintah kepada semua pihak di jajarannya untuk tidak mempersulit pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para Aparatur Sipil Negara yang bertugas di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda).
Perintah itu khususnya disampaikan Tito kepada Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pembayaran tidak boleh dipersulit bila syarat dan ketentuan sudah dinyatakan lengkap dan disetujui.
“Kemarin kita keluarkan rekomendasi menjadi dasar di daerah untuk memberikan dan membayarkan pada ASN masing-masing. Saya juga sudah warning pada Dirjen Keuangan Daerah (Kemendagri, red) dan jajaran saya. Kangan ada macam-macam, jangan ada yang mempersulit. Ada yang mempersulit dan menyalahgunakan saya tindak keras nanti,” ujar Tito tegas.
Menurutnya, terkait TPP untuk ASN sejatinya berbicara menyangkut uang negara yang melibatkan 4 juta ASN. Maka itu, persetujuan pun harus melalui pertimbangan Kemenkeu dan melalui sejumlah verifikasi agar tak terjadi kesalahan.
Pasalnya, kata Tito, manakala ada kesalahan pembayaran TPP meski hanya Rp1 tentu bakal dihadapkan pula dengan persoalan hukum. Proses verifikasi misalnya terkait benar tidaknya orang yang diberikan pembayaran TPP, masih tidaknya menjabat, dan semacamnya sehingga tak ada kesalahan pada pembayaran tersebut.
“Pertimbangan Menkeu sudah dan yang sudah selesai (terverifikasi lengkap, red) langsung kita berikan persetujuan. Sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Namun, kami tak berani keluarkan persetujuan kalau belum diverifikasi,” tukas Tito.(wan/din)