Ilustrasi.(istimewa)
JAKARTA (perepat.com)-Pemerintah membolehkan masyarakat melakukan mudik pada lebaran Idul Fitri 1443 H atau tahun 2022. Tetapi dengan syarat harus vaksinasi lengkap dan booster.
Kepastian ini menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik di tengah pandemi virus corona. Sebelumnya, pada lebaran Idul Fitri 1441 H (2020) dan 1442 H (2021l, pemerintah melarang mudik.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dipersilakan. Tahun ini pemerintah membolehkan mudik lebaran,” ujar Presiden RI, Ir Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers.
“Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tambah orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Syarat Penerima Vaksin Booster
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum.
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat umum dan lansia di atas 60 tahun dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada 12 Januari 2022, dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus Covid-19.
Adapun tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan, dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Syarat vaksin booster:
- Masyarakat berusia 18 tahun ke atas
- Calon penerima vaksin menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal tiga bulan sebelumnya
Pada 25 Februari 2022, pemerintah telah resmi menambahkan regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinopharm. Dengan demikian, ada enam jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.
Keenam regimen tersebut yaitu vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J) dan Sinopharm.
Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di semua kabupaten/kota bagi masyarakat umum. Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme, yakni homolog dan heterolog.
Homolog adalah pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sementara heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.(sars/din/sap)