Ilustrasi.
JAKARTA (perepat.com)-PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax Ron 92 menjadi Rp12.500-Rp13.000 per liter dari sebelumnya Rp9.000-Rp9.400 per liter. Kenaikan ini mulai berlaku 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Sebelumnya, Pertamina mengumumkan kenaikan harga Pertamax di 16 provinsi. Namun, tidak berselang lama, Pertamina merilis kenaikan harga Pertamax di 34 provinsi se-Indonesia.
Sementara itu, untuk BBM subsidi seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau tetap stabil di harga Rp7.650 per liter. Adapun porsi konsumsi BBM subsidi mencapai 83 persen. Sedangkan porsi konsumsi Pertamax sebesar 14 persen.
“Hal ini merupakan kontribusi pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau,” ujar Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Irto menyebutkan, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat. Oleh sebab itu, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya.
“Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sejak tahun 2019,” paparnya.
Irto mengatakan, dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM non subsidi yang lebih berkualitas.
“Harga baru masih terjangkau, khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” ucap Irto.
Adapun kenaikan harga beragam di masing-masing wilayah atau provinsi berkisar Rp3.500-Rp3.600 per liter. Seperti di wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax menjadi dibanderol Rp12.500, naik dari sebelumnya yang seharga Rp 9.000 per liter.(wan/sars)
Berikut harga Pertamax di berbagai wilayah yang ada di Indonesia:
- Nanggroe Aceh Darussalam: Rp12.500
- Sumatera Utara: Rp12.750
- Sumatera Barat: Rp12.750
- Riau: Rp13.000
- Kepulauan Riau: Rp13.000
- Kodya Batam (FTZ): Rp13.000
- Jambi: Rp12.750
- Bengkulu: Rp13.000
- Sumatera Selatan: Rp12.750
- Bangka-Belitung: Rp12.750
- Lampung: Rp12.750
- DKI Jakarta: Rp12.500
- Banten: Rp12.500
- Jawa Barat: Rp12.500
- Jawa Tengah: Rp12.500
- DI Yogyakarta: Rp12.500
- Jawa Timur: Rp12.500
- Kalimantan Barat: Rp12.750
- Kalimantan Tengah: Rp12.750
- Bali: Rp12.500
- Nusa Tenggara Barat: Rp12.500
- Nusa Tenggara Timur: Rp12.500
- Kalimantan Selatan: Rp12.750
- Kalimantan Timur: Rp12.750
- Kalimantan Utara: Rp12.750
- Sulawesi Utara: Rp12.750
- Gorontalo: Rp12.750
- Sulawesi Tengah: Rp12.750
- Sulawesi Tenggara: Rp12.750
- Sulawesi Selatan: Rp12.750
- Sulawesi Barat: Rp12.750
- Maluku: Rp12.750
- Maluku Utara: Rp12.750
- Papua: Rp12.750
- Papua Barat: Rp12.750