
Ilustrasi.
JAKARTA (perepat.com)-Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan adanya modus baru kecurangan minyak goreng yang dilakukan para produsen dan distributor minyak goreng di masyarakat.
“Modus baru tersebut dengan cara mengemas minyak goreng curah, menjadi merk premium untuk dijual ke masyarakat dengan harga yang tinggi,” ucap Jenderal Listyo setelah timnya menemukan adanya merk-merk baru minyak goreng kemasan di masyarakat, namun isinya berasal dari produsen minyak goreng curah.
Kapolri tak menyebutkan merk-merk baru yang bermunculan tersebut. Tetapi, setelah dilakukan penelusuran, merk-merk baru itu tak terdaftar serta tak berizin edar.
“Modus-modus repacking (pengemasan ulang) minyak goreng curah ini memunculkan merk-merk baru yang selama ini tidak pernah ada di pasaran. Ini tentu sangat merugikan dan akan kita telusuri untuk dilakukan penindakan,” kata Jenderal Listyo di Mabes Polri.
Jenderal Listyo menegaskan, pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi jenis premium di masyarakat adalah salah satu bentuk penipuan. Bukan cuma merugikan masyarakat sebagai pembeli dan konsumen, namun juga merugikan negara. Karena produksi dan harga minyak goreng curah tersebut mendapatkan subsidi dari negara.
Dari penelusuran timnya di kepolisian, lanjut Listyo, juga ditemukan adanya modus-modus kecurangan administratif di level produsen-produsen besar dan menengah minyak goreng yang memalsukan dokumen dan izin produksi minyak goreng curah untuk kebutuhan industri.
“Ini juga akan terus kami pantau. Pergeseran produksi minyak goreng curah ke industri ini, pemalsuan dokumen sehingga kemudian mendapatkan bayaran subsidi yang tidak sesuai dengan realitas produksi dan peruntukan. Ini akan kita lakukan penindakan tegas,” papar Jenderal Listyo.
Mengatasi sejumlah masalah tersebut, Mabes Polri bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) setuju untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama pengawasan terhadap produsen dan distribusi minyak goreng. Satgas tersebut nantinya akan diisi oleh anggota kepolisian dari berbagai divisi, sampai ke daerah bersama pejabat-pejabat di Kemenperin.
“Satgas tersebut akan melakukan pengawasan selama 24 jam terhadap pabrik-pabrik dan perusahaan-perusahaan yang memproduksi minyak goreng. Pengawasan juga akan melekat pada pendistribusian dan edaran, sampai harga jual di pasaran, agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.(pc/wan)