Ilustrasi.
PEKANBARU (perepat.com)-Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat kebijakan perjalanan domestik dengan transportasi udara. Dimana perjalanan menggunakan transportasi udara tidak diwajibkan tes Covid-19.
Namun, kebijakan itu hanya untuk masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (Booster). Sedangkan untuk dosis kedua, wajib tes Antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam). Kemudian untuk dosis pertama harus RT-PCR (3×24 jam).
“Kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 5 April 2022 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 36 Tahun 2022 tertanggal 4 April 2022. Kebijakan itu sesuai dengan SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, Andi Yanto.
Andi menyebutkan, kebijakan pemerintah tersebut juga telah disampaikan ke otoritas bandara seluruh Indonesia, termasuk Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Karena itu berdasarkan SE Menhub dan SE Satgas Nasional Covid-19.
“Kami mengimbau masyarakat Riau untuk mematuhi SE Menhub tersebut,” pesannya.(dan)