
Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.(foto istimewa)
PEKANBARU (perepat.com)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan surat perintah Pengembalian Aset Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, bernomor 03/Disbud/1007 Tanggal 18 April 2022 itu berisi perintah mengosongkan gedung adat tersebut.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Harian (DPH) dan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau.
Di dalam surat itu disebutkan bahwa perintah mengosongkan gedung didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaam Barang Milik Daerah di mana dalam Pasal 155 ayat (1) disebutkan, jangka waktu pinjam pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 (lima) tahun.
Dasar berikutnya, Surat Perjanjian Pinjam Pakai Gedung antara Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dengan LAMR Nomor 430/DK/06.a, tanggal 9 Januari 2017 yang tidak menunjukkan batas waktu. Sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perpanjangan kembali.
“Berkenaan dengan hal di atas, dalam rangka Penataan Tata Kelola Barang Milik Daerah yang sesuai dengan aturan hukum, maka, untuk sementara waktu agar LAMR untuk mengosongkan gedung yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 39 Pekanbaru,” isi surat tersebut.
Surat tersebut mengejutkan banyak pihak, sebab muncul di tengah konflik kepengurusan LAMR.
Diketahui, sebelumnya dalam Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) delapan pengurus LAMR kabupaten/kota yang digelar pada tanggal 16-17 April 2022 di Hotel Alpha Pekanbaru menunjuk Datuk Taufik Ikram Jamil sebagai Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau. Sedangkan Datuk Seri Marjohan Yusuf diamanahkan sebagai ketua umum Majelis Kerapatan Adat (MKA).
Setelah terpilihnya pengurus LAMR periode 2022-2027, maka pengurus LAM Riau masa sebelumnya dinyatakan demisioner. Namun hal ini ditolak oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Syahril Abubakar. Ia menganggap hasil Mubeslub yang melengserkan dirinya itu ilegal.
Datuk Seri Syahril Abubakar juga mengatakan bahwa Mubeslub LAMR itu kental campur tangan dari Gubernur Riau (Gubri), Drs H Syamsuar MSi. Sebab acara itu dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau, Jenri Salmon Ginting.
“Kita sayangkan tindakan Gubernur seperti ini, seharusnya beliau jadi payung panji di antara kita semua. Ini ada apa Pak Gubernur melakukan hal seperti ini? Jangan menciderai lembaga adat jadi membuatnya bertikai,” ungkap Datuk Syahril, Sabtu (16/4/2022) lalu.
Tudingan kepada Gubri Syamsuar itu ditanggapi oleh Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Riau, Yoserizal Zen yang juga merupakan pengurus MKA LAM Riau.
Yoserizal menegaskan bahwa meskipun Gubri Syamsuar adalah Datuk Seri Setia Amanah Masyarakat Adat Melayu Riau, kewenangan terhadap konflik internal yang ada di LAMR sepenuhnya ada di tangan pengurus LAM kabupaten dan kota.
“Jadi, kalau pengurus LAM kabupaten/kota mau LAM Riau baik, maka buatlah hal yang baik. Begitu pun sebaliknya. Gubri meminta agar seluruh pengurus satu suara untuk membawa LAM Riau ke arah yang lebih baik,” kata Yoserizal dia dalam pernyataan tertulis, Ahad (17/4/2022).
Namun, Yoserizal menegaskan kalaupun misalnya tudingan bahwa Gubri Syamsuar ikut campur dalam pelaksanaan Mubeslub LAMR, hal itu wajar mengingat ia adalah Datuk Seri Setia Amanah sekaligus sebagai Pembina LAMR.
“Bahkan sebagai Gubri, yang selama ini telah mengucurkan dana hibah dari APBD Riau untuk operasional LAM Riau. Terlebih, gedung LAM Riau adalah aset Pemprov Riau. Adalah menjadi kewajiban Gubri Syamsuar untuk membawa LAM Riau ke jalan yang benar demi menjaga marwah masyarakat Melayu Riau,” tegas Yoserizal.(par/sars/dan)