Ilustrasi.
PEKANBARU (perepat.com)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau 2022.
Dalam aturan itu disebutkan, bahwa seluruh perusahaan di daerah setempat untuk segera memberikan THR bagi karyawan, pekerja/buruh, 7 hari (H-7) menjelang lebaran dengan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi menjelaskan, SE Gubernur Riau itu sesuai dengan SE Nomor: 560/DISNAKERTRANS/963 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“SE Gubernur Riau menindaklanjuti SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Dalam SE itu besaran THR yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan masa kerja buruh. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” ujar Imran, Senin (18/4/2022).
Dijabarkan Imran, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan agar membayar THR Keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi pekerja yang baru sebulan bekerja juga ada aturannya, disesuaikan dengan aturan kerjanya,” ungkap Imron memaparkan.
Gubernur Riau, lanjut Imron juga meminta kabupaten/kota untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.
Nantinya, Posko ini akan terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id pada pada instansi ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten/kota.
“Posko ini akan menerima pengaduan dan melaksanakan luring (offline) untuk mengatasi timbulnya keluhan dalam masyarakat yang masuk. Baik Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022,” ucapnya.
Untuk Posko THR di kabupaten/kota akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Hal ini dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum terhadap ketidakpatuhan pengusaha terhadap pembayaran THR Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan.(dan)