Ilustrasi.
PEKANBARU (perepat.com)-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau mengusulkan 6.648 narapidana mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi khusus dalam rangka memperingati Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu menyebutkan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Syarat itu dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 5 bulan terakhir.
Syarat lain adalah sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.
Bagi narapidana terorisme, narkoba dan korupsi ada syarat tambahan, yakni bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan.
“Kemenkumham Riau telah mengirimkan usulan 6.648 napi untuk mendapatkan remisi Idul Fitri. Rinciannya, sebanyak 6.622 napi dewasa dan 26 napi anak. Dari jumlah tersebut, diusulkan 6.613 napi mendapatkan RK I (pengurangan masa tahanan) dan 35 nantinya mendapatkan RK II (langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan),” ujar Jahari, Sabtu (23/4/2022).
Jahari menyampaikan, besaran RK Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih dan maksimal didapat adalah 2 bulan.
Narapidana yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.
“Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Lalu, tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan,” jelas Jahari.
Ia memastikan proses pengusulan remisi umum bebas dari praktek pungutan liar. Sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini,” tukas Jahari.
Sekedar informasi, per tanggal 21 April 2022, total warga binaan pemasyarakatan pada seluruh lapas dan rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau adalah sebanyak 13.177 orang dengan rincian 11.108 orang narapidana dan 2.069 orang tahanan.(dan)