Presiden Republik Indonesia (RI), Ir Joko Widodo.
JAKARTA (perepat.com)-Presiden Republik Indonesia (RI), Ir Joko Widodo (Jokowi) merespon langsung penegakan hukum terhadap mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung dengan mengeluarkan kebijakan baru.
Jokowi resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku berupa Crude Palm Oil (CPO) mulai 28 April 2022 mendatang. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya memastikan ketersedian minyak goreng di dalam negeri tercukupi.
“Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Jokowi melansir dari kanal Youtube Sekretariat Presiden RI, Ahad (24/4/2022).
Jokowi menyatakan, larangan ekspor bahan baku dan termasuk minyak gorengnya diputuskan pemerintah usai menggelar rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Pada intinya, Jokowi ingin menegaskan bahwa larangan ekspor bahan baku migor berupa Crude Palm Oil (CPO) dan juga minyak goreng siap pakai akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi sejak akhir tahun 2021 lalu.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ucap Jokowi menegaskan.(wan/sap)