
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, Barlius.
PADANG (perepat.com)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) tidak memberikan waktu tambahan masa libur sekolah bagi siswa dan guru di Sumbar.
Para pelajar wajib masuk sekolah pada Senin (9/5/2022). Padahal, Kemendikbudristek memberikan kelonggaran masuk bagi para siswa hingga tanggal 12 Mei 2022.
“Kebijakan itu untuk Pulau Jawa, terutama DKI Jakarta. Kalau untuk Sumbar tidak ada pengunduran,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, Barlius melansir dari Covesia.com, Senin (9/5/2022).
Menurut Barlius, pengunduran jadwal masuk sekolah merupakan salah satu cara mengantisipasi penumpukan arus balik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Sedangkan Sumbar tidak masalah untuk arus balik pemudik. Sehingga tidak perlu perpanjangan.
“Tidak hanya siswa, para guru dan ASN juga wajib hadir sesuai dengan kalender pendidikan. Para guru dan ASN tidak diperbolehkan memperpanjang libur lebaran,” tegasnya.
Bagi guru atau ASN yang tidak masuk, lanjut Barlius, nantinya akan diberi sanksi disiplin sesuai dengan aturan ASN.
“Guru yang tidak masuk akan diberi sanksi oleh kepala sekolah, seperti teguran dan segala macam,” tukasnya.(pc/adi)