
Tersangka penilap dana Zakat di Dumai, Zul (berompi).(foto istimewa)
DUMAI (perepat.com)–Terpedaya oleh uang, Zul tega menilap dana zakat ratusan juta rupiah. Dia diduga menyelewengkan hak 8 asnaf (yang berhak menerima bagian zakat) saat bertugas di Unit Pengumpul Zakat (PAZ) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai yang diamanahkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) setempat.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai, Devitra Romiza menyebutkan pengusutan oleh Pidana Khusus (Pidsus) beberapa waktu lalu. Penyidik menemukan bukti cukup perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Menimpali Devitra, Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo menegaskan bahwa pihak Kejari Kota Dumai telah menahan Zul sejak 10 Syawal 1443 (11 Mei 2022) yang baru berlalu. Penahanan setelah penyidik dari Kajari Kota Dumai melakukan gelar perkara kasus penggelapan dana zakat itu.
“Benar kami telah melakukan penahan terhadap tersangka langsung setelah penetapan,” ungkap Raharjo.
Sebelum menjebloskan Zul ke tahanan, penyidik memanggilnya untuk diminta keterangan sebagai tersangka. Sebelum itu, Zul juga diminta keterangan dengan status saat itu sebagai saksi korupsi zakat.
“Penahanan diperkuat dengan Surat Perintah Penahanan (SPP) No.: PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2022 11 Mei 2022 (10 Syawal 1443). Tersangka Zul melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto (jo) pasal 3 jo Pasal 9 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” tukas Raharjo menegaskan.
Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan dan tes swab COVID-19. Setelah dinyatakan sehat tersangka dititipkan le Rutan Kelas II B Kota Dumai.
Hampir Rp200 Juta
Penggelapan dana zakat Zul lakukan sekira sejak 2019 hingga 2020. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Dumai, Herlina Samosir menyebutkan bahwa Zul pada Desember 2018 mengirimkan surat penghimpun dana tanpa sepengetahuan pimpinan. Dana zakat diminta mentrasfer ke rekening pribadinya.
“Sejak 2019-2020 dana zakat dari RSUD masuk ke rekening pribadinya dan tidak disetorkan ke BAZNas Kota Dumai,” ujar Lina.
Dugaan, tersangkat Zul telah menghembat dana zakat sekira Rp190.282.330,00 (Seratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Rupiah). Zul menggunakan dan memanfaatkan semua dana untuk keperluan pribadi.
“Kalau iman dah bekuman, nafsu tak bepandu, akan menghalalkan segalanya. Akibatnya badan juga yang teraniaya di penjara. Sungguh dahsyat hukuman Allaah akibat menilap dana zakat itu,” ucap prihatin seorang ustadz yang tak hendak disebutkan namanya.(edu/par)