Ilustrasi.
PEKANBARU (perepat.com)–Beberapa hari lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melaksanakan ekspos prihal dana Bantuan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Terendus oleh Tim Tindak Pidana Khusus, ada dugaaan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan tersebut yakni korupsi pengucuran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang berpotensi merugikan negara. Status dugaan korupsi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyelidik di Pidsus telah melakukan pemeriksaan saksi dan bukti dokumen,” ungkap Kasi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Ada 20 orang saksi diperiksa maraton. Termasuk dokumen yang berkaitan pengelolaan dana BLU 2019 itu. Kejati Riau telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dan menunjuk beberapa orang jaksa untuk menyelesaikan proses penyidikan terhadap penanganan perkara.
Dana BLU UIN Suska Riau pada 2019 itu sekira Rp129.668.957.523, 00 (Rp12,6 milyar lebih). Beberapa orang yang dihubungi perepat.com di UIN Suska Riau tak bersedia memberikan keterangan dan penjelasan sebubungan dugaan penyelengan dana BLU itu.(dan/par)