
Presiden RI, Ir Joko Widodo (Jokowi).
JAKARTA (perepat.com)-Presiden RI, Ir Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan Covid-19 terkait penggunaan masker. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.
Hal tersebut ditegaskan Jokowi dalam konferensi pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ujar Jokowi via saluran Youtube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengemukakan keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” tegas Jokowi.
Meski demikian, Jokowi menekankan penggunaan masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.
Penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan atau komorbid.
“Masyarakat yang alami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas,” sebut Presiden RI dua periode tersebut.(wan)